Buntut Video Wawancara dengan Refly Harun, Ustaz Gus Nur Ditangkap Bareskrim
Gus Nur dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian terhadap NU melalui media elektronik.
"Ucapan tak pantas tersebut dinilai telah menebar kebencian di masyarakat," kata Luqman.
Menurut Luqman, ucapan penghinaan yang menyasar NU tidak kali ini saja disampaikan Gus Nur.
Sebagai catatan, sebelumnya pada 2019, Gus Nur pernah dilaporkan koordinator Forum Pembela Kader Muda NU yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim.
Saat itu, Gus Nur diketahui dalam video ceramahnya di Pesantren Karomah, Palu, Sulawesi Tengah pada 19 Mei 2019 dinilai menghina pemuda NU. Saat itu ia menyebut generasi muda NU sebagai penjilat.
Atas perkembangan kasus tersebut, Gus Nur kemudian divonis pidana 18 bulan penjara di Pengadilan Negeri Surabaya dan pengajuan bandingnya di Pengadilan Tinggi Jawa Timur ditolak.
"Saat ini ditempuh upaya kasasi. "
"Kami berharap dengan adanya kasus yang sama saat ini, maka dapat memperberat vonis pada proses hukum di tingkat kasasi," ujar Luqman.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pati AKP Sudarno membenarkan pihaknya sudah menerima pelaporan LBH GP Ansor Pati.
"Iya pelaporan baru masuk sore tadi dan sudah kami terima," kata Sudarno.
(*)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri di Rumahnya, Buntut Video Wawancara dengan Refly Harun,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sugi-nur-raharja-atau-akrab-disapa-gus-nur.jpg)