Buruh Akan Gelar Demo Akbar 1 November, Sekaligus Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Dia memastikan penyampaian aspirasi KSPI dan konfederasi buruh lainnya berlangsung secara damai. "Aksi-aksi buruh setidaknya oleh KSPI dan 32 konfede

Editor: Romi Rinando
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi : Buruh Akan Kembali Gelar Demo Akbar 1 November, Sekaligus Gugat UU Cipta Kerja ke MK 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal kembali menggelar aksi unjuk rasa nasional di seluruh Indonesia, jika Presiden Joko Widodo menandatangani UU Cipta Kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, demonstrasi awalnya direncanakan digelar 28 Oktober 2020.

Namun, karena menyesuaikan dengan tanggal merah, maka aksi itu akan digeser pada 1 November 2020.

"Pertama, direncanakan tanggal 28 Oktober."

"Kalau Presiden menandatangani UU Cipta Kerja, maka pada saat itu karena 29 Oktober tanggal merah, 31 Oktober Hari Minggu."

"Maka tanggal 1 November bisa dipastikan buruh-buruh KSPI akan menyerukan aksi nasional di seluruh Indonesia."

Ribuan massa yang berasal dari gabungan mahasiswa dan buruh melakukan longmarch menuju gedung DPRD Lampung, Rabu (7/10/2020). Ribuan massa aksi tersebut terlihat memadati Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung, sehingga membuat ruas jalan nasional tersebut lumpuh seketika. Fakta Aksi Ribuan Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja Disahkan, Lumpuhkan Pusat Kota hingga Disusupi.
Ribuan massa yang berasal dari gabungan mahasiswa dan buruh melakukan longmarch menuju gedung DPRD Lampung, Rabu (7/10/2020). Ribuan massa aksi tersebut terlihat memadati Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung, sehingga membuat ruas jalan nasional tersebut lumpuh seketika. Fakta Aksi Ribuan Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja Disahkan, Lumpuhkan Pusat Kota hingga Disusupi. (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Baca juga: Perusuh Bakar Mobil Ambulans saat Demo Tolak UU Cipta Kerja di Makassar

Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan Blak-blakan Akui Dirinya Penggagas Omnibus Law UU Cipta Kerja

Baca juga: Presiden Jokowi Tegur Semua Menteri terkait Komunikasi Publik UU Cipta Kerja

"20 provinsi lebih dari 200 kabupaten/kota," ujar Said dalam konferensi pers secara daring via aplikasi Zoom, Sabtu (24/10/2020).

Said menegaskan, para buruh tidak akan menggelar aksi unjuk rasa yang berujung kekerasan dan anarkis.

Dia memastikan penyampaian aspirasi KSPI dan konfederasi buruh lainnya berlangsung secara damai.

"Aksi-aksi buruh setidaknya oleh KSPI dan 32 konfederasi lain, kami mengambil prinsip anti kekerasan, non violence."

"Tidak ada keinginan rusuh, tidak ada keinginan anarkis, tidak ada keinginan atau melakukan tindakan merusak fasilitas," jelasnya.

Tak hanya aksi unjuk rasa secara nasional, Said mengatakan pihaknya juga akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), begitu UU Cipta Kerja diteken oleh Jokowi.

"Kami akan aksi besar-besaran, dan tanggal 1 November tersebut secara bersamaan kami akan bawa judicial review terhadap UU yang telah diberi nomor, andaikan tanggal 28 Oktober atau sebelumnya ditandatangani," beber Said.

Said mengatakan, aksi unjuk rasa akan menyasar wilayah Istana serta kawasan MK.

Menurutnya, para buruh sepakat berunjuk rasa hingga keluar hasil keputusan dari MK atas gugatan UU Cipta Kerja tersebut.

Ratusan Buruh Kembali Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Lampung_2
Ratusan Buruh Kembali Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Lampung_2 (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

"Aksi dilakukan ke Istana dan MK, aksi-aksi tersebut sampai kita menang dan dikeluarkan keputusan MK."

"Tiada batas waktu, kapan saja kami akan persiapkan aksi-aksi terstrukur, terarah, dan konstitusional," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko mengungkapkan, Undang-undang Cipta Kerja akan segera ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: 22 Warga Kabupaten Bogor Jadi Pasien Baru Covid-19 per 23 Oktober 2020, Cigudeg Balik ke Zona Merah

Naskah Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu, telah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara pada 14 Oktober, untuk ditandatangani Presiden sebelum kemudian diundangkan. 

"Tinggal menunggu waktu ya, tinggal menunggu waktu dalam beberapa saat setelah ditandatangani oleh beliau, segera diundangkan dalam lembaran negara," kata Moeldoko saat konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Menurut Moeldoko, untuk meluruskan informasi mengenai Undang-undang Cipta Kerja, Presiden memerintahkan para menteri  untuk menyosialisasikan UU Cipta Kerja.

Sosialisasi dilakukan terutama kepada kelompok-kelompok strategis, di antaranya Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

"Kita ingin terus bekerja keras untuk menginformasikan kepada publik, sehingga memiliki pemahaman yang sama bahwa UU Cipta Kerja ini sungguh untuk masa depan," jelasnya.

Moeldoko mengungkapkan, Presiden Jokowi menegur jajaran kabinet karena komunikasi publik yang buruk dalam menyampaikan Undang-undang Cipta Kerja.

"Khusus dalam konteks omnibus law, memang sebuah masukan dari berbagai pihak dan Presiden sangat sangat tahu."

"Kami semuanya ditegur sama Presiden, bahwa komunikasi kita sangat jelek," ucap Moeldoko.

Mantan Panglima TNI tersebut mengatakan, pihaknya akan berbenah diri untuk memperbaiki komunikasi publik.

Moeldoko menjelaskan, Undang-undang Cipta Kerja dibuat karena jumlah angkatan kerja yang tinggi dari tahun ke tahun.

Terdapat 2,9 juta angkatan kerja dan 3,5 juta orang kehilangan pekerjaannya.

Belum lagi menurut Moeldoko, jumlah pengangguran yang mencapai Rp 6,9 juta orang.

"Kondisi ini adalah kondisi real yang harus diselesaikan oleh pemerintah."

"Karena tujuan negara yang kedua adalah kesejahteraan umum, memajukan kesejahteraan umum adalah tugas yang ada dalam konstitusi," tuturnya.

Moeldoko mengatakan, salah satu bentuk kesejahteraan umum yang disiapkan Presiden adalah menyiapkan calon-calon pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan.

"Itu adalah sebuah realitas bahwa kartu pra kerja yang kemarin 33 juta, tiga hari berikutnya menjadi 34,2 juta, ini kondisi real," bebernya. (Vincentius Jyestha)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Buruh Bakal Gelar Demonstrasi Akbar Lagi pada 1 November, Sekaligus Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved