Berita Viral

Pria Lapor Polisi Usai Dianiaya Ketua DPRD saat Nonton Bola

Seorang pria bernama Alfonsius Leki (34) mengaku dianiaya Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran, saat sedang menonton bola. 

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
DIANAYA ANGGOTA DPRD - Ilustrasi nobar Piala Asia U-23 yang diadakan Pemkab Pesawaran di Islamic Centre Senin (29/4/2024). Seorang pria bernama Alfonsius Leki (34) mengaku dianiaya Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran, saat sedang menonton bola.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, NTT - Seorang pria bernama Alfonsius Leki (34) mengaku dianiaya Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran, saat sedang menonton bola. 

Warga Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu akhirnya lapor polisi.

Ia merasa dipermalukan karena aksi penganiayaan tersebut. Pasalnya, hal itu terjadi di depan banyak orang.

“Kejadian di banyak orang jadi rasa malu. Saya dipermalukan di depan banyak orang,” kata Alfonsius, Sabtu (16/8/2025), melansir dari Tribunjatim.

Alfonsius mengatakan, bagian wajahnya yang terkena pukulan masih terasa sakit hingga kini.

Ia juga mengaku tidak mengenal Adrianus sebelumnya.

“Saya juga tidak saling kenal dengan dia (Adrianus),” ujarnya.

Alfonsius berharap kasus ini diproses melalui jalur hukum agar dirinya mendapat keadilan.

“Harapan saya, tegakan keadilan dan tidak memandang bulu,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.

“Benar, kasusnya dilaporkan Kamis (14/8/2025) tadi malam,” kata Riki saat dihubungi, Jumat (15/8/2025).

Berdasarkan laporan korban, peristiwa terjadi saat Alfonsius menonton pertandingan sepak bola di Lapangan Misi Besikama, Desa Lasaen, Kamis pukul 16.00 Wita.

Saat itu, Adrianus disebut sedang memegang botol minuman keras dan membagikan kepada orang-orang di sekitar bangku cadangan.

Tak terima, Alfonsius bersama keluarganya kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Malaka.

“Laporan polisinya sudah kita terima. Kemudian nanti pencatatan dan registrasi, lalu lidik. Apabila ditemukan minimal dua alat bukti, status bisa dinaikan menjadi sidik,” jelas Riki. 

Baca juga Anggota DPRD Tersangka KDRT Tak Ditahan, Warga Ngamuk: Jangan Lindungi Pejabat

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved