Berita Viral

Anggota DPRD Tersangka KDRT Tak Ditahan, Warga Ngamuk: Jangan Lindungi Pejabat

Warga mengamuk karena anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berinisial SA tidak ditahan usai melakukan KDRT.

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
ANGGOTA DPRD NGAMUK - Ilustrasi ditangkap polisi. Warga mengamuk karena anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berinisial SA tidak ditahan usai melakukan KDRT. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Banyuwangi  - Warga mengamuk karena anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berinisial SA tidak ditahan usai melakukan KDRT.

Warga lantas menggeruduk Kejaksaaan Negeri atau Kejari Banyuwangi karena tak terima soal pelaku KDRT yang tak ditahan.

Karena hal ini warga pun menuntut penahanan SA yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2025.

Di hadapan Kantor Kejari Banyuwangi pada Jumat (15/8/2025), massa juga membentangkan poster bertuliskan "Jangan Lindungi Pejabat Publik Yang Melakukan KDRT, Tahan dan Adili".

"Kami meminta Kejaksaan untuk segera mengambil langkah untuk melakukan penahanan terhadap tersangka," kata koordinator demo, Endras, dikutip Tribunjatim

Sebab kasus yang menjerat SA merupakan kasus delik khusus karena melakukan kekerasan terhadap seorang wanita, yang mana jika dibiarkan tentunya akan membias.

Karena masyarakat akan banyak menduga-duga adanya dugaan-dugaan hukum yang runcing ke bawah.

Sehingga massa hadir untuk mengetahui secara gamblang pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan penahanan.

"Jangan sampai masyarakat beranggapan proses hukum di Banyuwangi telah mati suri," ujarnya.

Jadi Tersangka

Sebelumnya, SA ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Polresta Banyuwangi.

Kasus ini bermula dari laporan istri Saiful pada awal Januari 2025.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, gelar perkara kasus tersebut telah digelar.

"Dengan melibatkan fungsi internal, dengan hasil kesimpulan ada kenaikan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Komang, Rabu (11/6/2025).

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sekitar 12 orang saksi. Mereka adalah orang yang terlibat dalam kasus tersebut dan beberapa saksi ahli.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved