Pilkada Serentak 2020
KPU Verifikasi PAW 6 Anggota DPRD Lampung
KPU Bandar Lampung baru memverifikasi surat pengganti antarwaktu (PAW) enam anggota DPRD Lampung.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KPU Bandar Lampung baru memverifikasi surat pengganti antarwaktu (PAW) enam anggota DPRD Lampung.
Keenam anggota DPRD Lampung yang sudah diverifikasi itu dari Fraksi Partai Golkar dan PKS.
Ketua DPRD Lampung Erwan Bustami mengaku, pihaknya telah memverifikasi surat PAW yang masuk dari DPRD Lampung.
"Iya tugas kita kan memverifikasi PAW-nya. Nah, kita sudah terima suratnya. Ada PAW enam anggota DPRD. Itu tiga dari Golkar dan tiganya lagi dari PKS," ungkap Erwan Bustami, Minggu (25/10/2020).
Erwan mengatakan, pihaknya pun telah memplenokan dan mengirimkan surat hasil verifikasi tersebut ke DPRD Lampung.
Kata dia, dari hasil verifikasi tersebut, seluruh PAW yang diajukan telah memenuhi syarat.
"Urutanya kita sudah verifikasi dan sudah sesuai dengan nomor urut berikutnya perolehan suara terbanyak. Itu sudah diplenokan dan kita sudah kirimkan suratnya lagi ke DPRD Lampung," jelas Erwan Bustami.
Namun demikian, kata Erwan, sampai saat ini DPRD Lampung masih belum mengirimkan surat PAW Eva Dwiana dan Tulus Purnomo dari PDI Perjuangan.
"Yang belum ini malah suratnya dari PDI Perjuangan, Eva dan Tulus," sebut Erwan Bustami.
Sekretaris DPD I Golkar Lampung Ismet Roni membenarkan hal tersebut.
Ismet mengatakan, pihaknya telah mengusulkan PAW anggota DPRD Fraksi Golkar ke Sekretariat DPRD Lampung.
"Sudah diproses semua, bahkan KPU sudah pleno," kata Ismet Roni.
Sayangnya, Sekretaris DPRD Lampung Tina Malinda belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Tina mengaku saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Menteri Dalam Negri (Mendagri).