Pilkada Serentak 2020

KPU Verifikasi PAW 6 Anggota DPRD Lampung

KPU Bandar Lampung baru memverifikasi surat pengganti antarwaktu (PAW) enam anggota DPRD Lampung.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Kiki
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami. 

"Baru usul sudah di kementerian," ujar Tina Malinda.

Untuk diketahui, sebanyak delapan anggota DPRD Lampung maju menjadi kontestan Pilkada Serentak 2020.

Mereka yakni Eva Dwiana, Tulus Purnomo Wibowo (Pilkada Bandar Lampung), Toni Eka Candra, Antoni Imam (Pilkada Lampung Selatan), Ahmad Mufti Salim (Pilkada Metro), Musa Ahmad (Pilkada Lampung Tengah), dan Azwar Hadi (Pilkada Lampung Timur).

Delapan anggota DPRD Lampung itu meninggalkan jabatannya lantaran maju di Pilkada Serentak 2020.

Kekosongan jabatan itu akan diisi oleh PAW yang diusulkan oleh partai masing-masing sesuai dengan nomor urut perolehan suara terbanyak kedua.

Merujuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor 175/HK.03.1-Kpt/18/Prov/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Lampung Tahun 2019, Eva Dwiana yang masuk dalam Dapil I Bandar Lampung mendapatkan 86.258 suara.

Diikuti Kostìana, dengan 13.437 suara, Ar Suparno dengan 4.714 suara, dan Aprilliati dengan 4304 suara.

Sementara suara di bawah Aprilliati adalah Lenistan Nainggolan dengan 3.369 suara.

Sementara Tulus Purnomo Wibowo menduduki Dapil V Lampung Utara-Way Kanan.

Di dapil ini hanya ada dua kursi DPRD asal PDI Perjuangan.

Suara terbanyak diraih Yose Rizal 20.397 suara.

Sementara Tulus berada di posisi kedua dengan 14.042 suara.

Posisi di bawahnya adalah Sahdana dengan 9.145 suara.

Kemudian, Johan Sulaiman kader PKS menduduki Dapil III Pringsewu-Pesawaran dengan 16.410 suara.

Posisi di bawahnya adalah Zunianto dengan 14.240 suara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved