Berita Video

VIDEO Wali Kota Herman HN Siapkan 500 Ribu Masker untuk Warga Bandar Lampung, 'Tak Ada Sanksi Denda'

Herman HN juga menyampaikan, sudah menyiapkan 500 ribu masker untuk mendukung upaya meningkatkan displin masyarakat terhadap protokol kesehatan di mas

Penulis: tri prayugo | Editor: Romi Rinando
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Wali Kota Herman HN Siapkan 500 Ribu Masker untuk Warga Bandar Lampung, 'Tak Ada Sanksi Denda'_1 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung Herman HN memastikan, tak akan menerapkan sanksi denda kepada warga yang melanggar protokol kesehatan.

"Denda, gak usah lah," kata Herman HN saat diwawancarai di kompleks Pemkot Bandar Lampung, Minggu (25/10/2020).

Menurutnya, saat ini perhatian lebih diarahkan kepada upaya mendorong protokol kesehatan menjadi kebiasaan bagi masyarakat Bandar Lampung.

"Kita beri sanksi ringan saja seperti biasa."

"Tingkat kesadarannya yang lebih penting untuk ditingkatkan," terang Herman HN.

Baca juga: VIDEO Herman HN Berteriak di Pinggir Jalan Ingatkan Warga Pakai Masker

Baca juga: Viral Seorang Pramugari Tayamum dan Salat Sambil Duduk di Pesawat

Baca juga: Nikita Mirzani Beberkan Masa Lalu Adit Jayusman yang Kini Jadi Pacar Ayu Ting Ting

Herman HN juga menyampaikan, sudah menyiapkan 500 ribu masker untuk mendukung upaya meningkatkan displin masyarakat terhadap protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Saksikan video berita selengkapnya disini:

"Kami bagi lagi masker, saat ini tengah disiapkan 500 ribu masker," jelas Herman HN.

"Pembagiannya melalui tim patroli satgas yang biasa beroperasi di tempat-tempat umum untuk masyarakat yang kedapatan tak pakai masker," imbuh Herman HN.

Namun demikian, Herman HN menegaskan, bagi warga yang kedapatan tak pakai masker, akan ada sanksi sosial terlebih dahulu sebelum diberikan masker.

"Tentunya sebelum diberi masker, tetap harus menjalani sanksi disiplin," lanjut Herman HN.

Ia berharap, dengan pemberian masker sembari menerapkan sanksi disiplin protokol kesehatan, bisa membuat Kota Tapis Berseri terbebas dari Covid-19.

Untuk diketahui, peraturan bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan terdapat pada Perwali Bandar Lampung Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Wali Kota Herman HN Siapkan 500 Ribu Masker untuk Warga Bandar Lampung, 'Tak Ada Sanksi Denda'

Videografer Tribunlampung.co.id/Tri Prayugo

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved