Pilkada Bandar Lampung 2020

Gunakan SiREKAP saat Hitung Suara, KPU Bandar Lampung: Aplikasi Situng Lebih Cepat dan Transparan

uji coba aplikasi SiREKAP ini dilakukan dalam rangka persiapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara.

Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi KPU Bandar Lampung
Raker KPU Bandar Lampung uji coba aplikasi SiREKAP, Sabtu (24/10/2020). Gunakan SiREKAP saat Hitung Suara, KPU Bandar Lampung: Aplikasi Situng Lebih Cepat dan Transparan 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KPU Kota Bandar Lampung menggelar rapat kerja stakeholder terkait kesiapan uji coba sistem informasi rekapitulasi suara (SiREKAP) dalam Pilkada Bandar Lampung 2020.

Kegiatan ini dihadiri PPK pokja tungsura dan LO pasangan calon di Aula KPU Kota Bandar Lampung, Sabtu (24/10/2020).

Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi menjelaskan, uji coba aplikasi SiREKAP ini dilakukan dalam rangka persiapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara dalam penyelenggaraan Pilkada Bandar Lampung 2020 pada 9 Desember 2020.

"KPU RI sedang melakukan uji coba pelaksanaan SiREKAP di provinsi maupun kabupaten/kota," ujar Dedy Triyadi, Minggu (25/10/2020).

Dedy menuturkan, aplikasi SiREKAP ini nantinya akan digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Mereka, jelas Dedy, akan menggunakan aplikasi SiREKAP saat melakukan perhitungan suara di TPS.

"Jadi KPPS ini nantinya akan menggunakan SiREKAP. Dan nanti mungkin ada bimtek berjenjang, basisnya di PPS," ujar Dedy Triyadi.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Dividi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo menjelaskan, aplikasi SiREKAP merupakan aplikasi berbasis android.

Aplikasi tersebut bisa memangkas birokrasi yang berjenjang dalam hal rekapitulasi suara penyempurnaan dari aplikasi Informasi Perhitungan (Situng) suara.

"SiREKAP memperpendek jalur administrasi, lebih cepat, dan transparan," sebut Fery Triatmojo.

Tidak Lagi Salin Form C

KPU Way Kanan mengikuti simulasi nasional uji coba aplikasi SiREKAP secara daring. Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Way Kanan Noprisyah Harianto mengatakan, aplikasi SiREKAP ini akan digunakan KPPS untuk mencatat dan memasukkan hasil rekapitulasi perolehan suara pada Pilkada Way Kanan 2020.

Setelah pencoblosan dilanjutkan penghitungan dalam form C plano, nantinya KPPS akan memotret form C pleno ini melalui aplikasi SiREKAP dan langsung masuk dalam database nasional.

Penggunaan SiREKAP ini mensyaratkan KPPS yang ditunjuk memiliki ponsel pintar atau smartphone berbasis Android. 

"Tidak repot lagi menyalin form C untuk para pihak, karena SiREKAP akan mengeluarkan salinan C yang dapat didownload (unduh) dan dishare (bagikan) sesuai peruntukannya," kata Noprisyah Harianto, Minggu (25/10/2020).

Dikatakan Noprisyah, KPU masih akan mengikuti bintek dan rakor kembali, lalu membintek PPK hingga KPPS. (Tribunlampung.co.id/Kiki/Anung)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved