Peredaran Uang Palsu di Tanggamus
VIDEO Polsek Talang Padang Ungkap Peredaran Uang Palsu, Sita 48 Lembar Pecahan 100 Dolar AS
Polsek Talang Padang, Tanggamus berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Polsek Talang Padang, Tanggamus berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu.
Polisi mengamankan barang bukti pecahan uang 100 dolar Amerika Serikat.
Menurut Kapolsek Talang Padang AKP Sarwani, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran uang palsu.
"Kami melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap pengedarnya, yakni AG (25) dan GG (23), warga Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang," kata Sarwani, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, dalam ekspose, Senin (26/10/2020).
Sarwani mengungkapkan, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 48 lembar uang dolar AS palsu dan uang Rp 200 ribu sisa penjualan uang palsu.
Saksikan video berita selengkapnya di bawah ini
Awalnya, kata dia, polisi menangkap tersangka AG.
Lantas dikembangkan hingga didapatkan tersangka GG.
Hubungan keduanya adalah teman.
"Mereka ditangkap mulai Sabtu (23/10/2020) malam sampai Minggu (24/10/2020) dini hari di tempat berbeda. Mulanya ditangkap AG, lalu GG," jelas Sarwani.
Sementara ini peredaran uang palsu dolar AS masih sebatas di wilayah Kecamatan Talang Padang. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)
Videografer Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar