Tribun Bandar Lampung

208 Warga Masuki Kota Bandar Lampung Jalani Rapid Test, 2 Dinyatakan Reaktif

208 warga yang dirapid test itu berasal dari dua posko kedatangan yakni 129 orang di Posko Kedatangan Exit Tol Kotabaru, Sukarame.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Seorang pengendara menjalani rapid test di bundaran Tugu Raden Intan, Bandar Lampung, Senin (26/10/2020). 208 Warga Masuki Kota Bandar Lampung Jalani Rapid Test, 2 Dinyatakan Reaktif 

Hampir sebagian besar kendaraan berpelat luar Lampung dihentikan oleh petugas gabungan, seperti mobil pelat A, B, BG, BK, K dan lainnya.

Namun ada pula kendaraan pelat BE atau wilayah Lampung yang ikut diberhentikan dan pengendaranya menjalani rapid test.

Meski begitu ada pula kendaraan pelat luar Lampung yang tidak diberhentikan.

Ini seperti terpantau di pintu masuk Tugu Raden Intan.

Ada puluhan kendaraan luar Lampung tidak diberhentikan oleh petugas.

Sementara sejumlah pendatang yang dirapid test mengaku mengapresiasi upaya pencegahan penyebaran Covid oleh Pemkot Bandar Lampung tersebut.

"Saya mengpresiasi langkah ini, karena bisa menjadi cara mencegah persebaran Covid-19. Selain itu saya juga bisa memastikan diri dalam keadaan sehat," ujar Shinta, pendatang yang mengaku berkediaman di Bandar Lampung.

Upi, warga Jambi yang memasuki wilayah Bandar Lampung juga mengaku tidak keberatan atas rapid tes tersebut.

"Sebenernya tadi sempet panik, ada apa. Oh rupanya rapid test. Walau sedikit memakan waktu karena harus antre dulu, tapi karena ini sifatnya baik ya tidak keberatan," ujarnya yang mengaku hendak menuju kediaman keluarganya di Bandar Lampung.

Surati Gubernur

Upaya pencegahan persebaran Covid juga terus dimassifkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Terbaru, Gubernur Arinal melayangkan surat kepada gubernur se-Sumatra dan Jawa terkait kewajiban warganya membawa surat rapid test dengan hasil negatif/nonreaktif jika ingin memasuki wilayah Lampung.

Kebijakan tersebut telah dituangkan orang nomor satu di Lampung ini dalam Surat Edaran Nomor 045-2/3228/V06/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Pandemi Covid-19 pada Liburan dan Cuti Bersama 2020. Surat ditandatangani gubernur pada 26 Oktober 2020.

“Jadi jangan ada kata berhenti dalam upaya menegakkan kedisiplinan kepada masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan,” kata Gubernur Arinal saat rapat koordinasi bersama Kapolda Lampung, Danrem 043 Gatam, Ketua DPRD Lampung, bupati dan wali kota se-Lampung di Hotel Novotel Bandar Lampung, kemarin.

Dalam kesempatan itu, Arinal juga mengapresiasi Pemkab Mesuji yang berhasil menjaga wilayahnya dari persebaran Covid sehingga kembali berzona hijau dari sebelumnya kuning.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved