Tribun Bandar Lampung
DPRD Lampung Agendakan 2 November Bahas Perda Covid-19
Perda tersebut bahwa atas inisiatif Pemprov Lampung tentang kebiasaan adaptasi baru.
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Bayu Saputra
TRIBUN LAMPUNG, BANDAR LAMPUNG - DPRD Provinsi Lampung merencanakan akan membahas peraturan daerah (Perda) tentang adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman.
Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay saat ditemui awak media usai rapat paripurna, Selasa (27/10/2020) mengatakan perda tentang kebiasaan baru sangat penting.
Termasuk juga DPRD Lampung akan melihat sanksi denda pada perda Covid-19.
"Jadi melalui badan musyarawah DPRD Provinsi Lampung kita sudah mengagendakan pada 2 November membahas perda Covid-19," kata Mingrum
Perda tersebut bahwa atas inisiatif Pemprov Lampung tentang kebiasaan adaptasi baru.
Baca juga: Ada 745 Kasus Covid-19 di Bandar Lampung, Herman HN Imbau ASN Tetap di Rumah Selama Libur Panjang
Baca juga: 208 Warga Masuki Kota Bandar Lampung Jalani Rapid Test, 2 Dinyatakan Reaktif
Nantinya perda Covid-19 ini akan dibawa dalam rapat dan dibahas oleh fraksi dan langsung dimintai tanggapan gubernur.
Pada hari itu juga akan disahkan menjadi perda, karena ini sifatnya deskresi untuk memperkuat pergub 45 tahun 2020 yang sudah ada.
DPRD Lampung sepaham dengan pemprov serta forkompimda untuk perda tersebut disahkan.
Terutama dalam rangka memperhatikan kondisi kekinian di provinsi Lampung jadi sangatlah ditunggu perda tersebut.
Dispora: Pembangunan Lapangan Baseball Itera Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Kicauan Burung Bikin Suasana Hati Anggota DPRD Lampung Iswandi H Cahya Jadi TenangĀ |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Salurkan 32 Ribu Paket Sembako bagi Warga Terdampak Covid |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca BMKG Lampung, Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang saat Libur Tahun Baru |
![]() |
---|
Satgas Covid-19 Klaim Perayaan Malam Tahun Baru di Bandar Lampung Aman dari Kerumunan |
![]() |
---|