Tribun Bandar Lampung
DPRD Lampung Agendakan 2 November Bahas Perda Covid-19
Perda tersebut bahwa atas inisiatif Pemprov Lampung tentang kebiasaan adaptasi baru.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
"Memang sanksinya masih dibahas apakah ada sanksi denda bagi pelanggar ptotokol kesehatan dan ini juga akan dilihat," kata Politisi PDI Perjuangan ini.
Tetapi yang pasti perda ini tak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi diatasnya.
Dicontohkan bahwa penyenggaraan pesta yang pertama harus ada rujukan itu ptotokol kesehatan.
Pertanggungjawaban penyelenggara atau pemilik gedung dan termasuk perijinannya.
Dan bukan berarti dilarang, akan tetapi apabila dalam pelaksanaannya yang menyimpang dari protokol kesehatan maka aparatur TNI Polri Pol PP dan pemerintah daerah berwenang untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Termasuk pilkada yang notabennya akan dilaksanakan pada 9 Desember itu juga harus memperhatikan ptotokol kesehatan.
Sebaliknya jika tidak memerhatikan ptotokol kesehatan ini maka KPU dan Bawaslu harus dimintai pertanggungjawabannya, sebagai penyelenggara pemilu.
Pada hari ini juga telah disahkan 7 perda, yakni pengembangan sumberdaya pariwisata berbasis ekonomi kreatif.
Lalu penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas, pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat Lampung.
Kemudian perda kerjasama antar daerah, penghapusan tindak kekerasan bagi terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung.
Sedangkan perda usulan dari Pemprov Lampung yakni penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Kemudian perda penyelenggaraan kearsipan yang diusulkan Pemprov Lampung.
Menanggapi hal tersebut Wagub Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) mengatakan bahwa perda tentang Covid-19 akan dibarengi dengan perda pesantren yang diparipurnakan pada pekan depan.
"Jadi kalau untuk hari ini ada 5 perda usulan dari DPRD dan 2 usulan dari Pemprov Lampung yang telah disahkan," kata Nunik.
Sedangkan untuk perda Covid-19 akan dibarengi dengan perda pesantren.
Kalau perda yang hari ini disahkan ini memang dari awal atensinya, dan khusus 2 perda ini di dalamnya akan dibahas pekan depan. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)