Kronologi Seorang Nasabah Deposito Uang Selama 32 Tahun di BCA, Saat Akan Diklaim Uang Tak Bisa Cair

Executive Vice President Secretariat and Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, membantah ada deposito nasabahnya yang hangus.

Editor: Romi Rinando
kompas.com
Ilustrasi Bank BCA : Kronologi Seorang Nasabah Deposito Uang Selama 32 Tahun di BCA, Saat Akan Diklaim Uang Tak Bisa Cair 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang nasabah di Surabaya, Jawa Timur, Anna Suryanti dikabarkan menggugat Bank Central Asia (BCA) terkait deposito senilai Rp 5,4 miliar yang diklaim tak bisa dicairkan karena hangus dan datanya hilang.

Anna mengajukan gugatan untuk kedua kalinya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penasihat hukum penggugat, R Teguh Santoso, menuturkan, pihak Anna menggugat BCA dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perkara ini.

Proses sidang gugatan kedua saat ini, kata dia, sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya dan sedang dalam tahap pembuktian.

Menanggapi hal ini, Executive Vice President Secretariat and Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, membantah ada deposito nasabahnya yang hangus.

Menurutnya, tuduhan penggugat tidak berdasar, karena deposito tersebut telah lama dicairkan.

BCA - Bank BCA menggelar promo HUT ke-62 BCA ada Diskon 62 % dan Harga Spesial di 22 Gerai Makanan Ini
BCA - Bank BCA menggelar promo HUT ke-62 BCA ada Diskon 62 % dan Harga Spesial di 22 Gerai Makanan Ini ((KONTAN/ Cheppy A. Muchlis))

Baca juga: Buruh Akan Gelar Demo Akbar 1 November, Sekaligus Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Baca juga: Artis Nita Thalia Disebut Tak Mau Ikuti Nasihat Suaminya hingga Berujung Gugatan Cerai

Baca juga: Alasan Keluarga Korban Perkosaan Gugat Kapolri dan Kapolres ke Pengadilan

Dalam menjalankan operasional perbankan, lanjut Hera, BCA mengikuti prosedur yang ditetapkan otoritas terkait sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku di Indonesia.

Kronologis Kejadian

Berdasarkan klaim penggugat, total ada uang simpanan yang hilang mencapai di atas Rp 1 miliar.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/10/2020), gugatan tersebut teregistrasi tanggal 3 April 2020.

Tergugat pertama adalah Bank BCA. Turut tergugat pula Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV di gedung BI lantai IV, dan kantor BI Regional II Provinsi Jawa Timur.

Kronologi kasus tersebut bermula saat Anna Suryanti membuka sembilan deposito pada tahun 1988 untuk dirinya dan anak-anaknya sebagai bekal di masa depan.

Namun saat ingin mencairkan deposito tersebut, Anna mengaku kalau depositonya tersebut tak bisa dicairkan karena sudah dianggap kadarluwarsa.

Karena merasa tak pernah menarik simpanannya tersebut, dia menggugat Bank BCA. Persidangannya sendiri masih berlangsung.

Sidang akan kembali digelar pada 4 November 2020 mendatang dengan agenda pembacaan saksi-saksi dari penggugat. 

Halaman
1234
Sumber: Juara.net
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved