Berita Nasional
Alasan Keluarga Korban Perkosaan Gugat Kapolri dan Kapolres ke Pengadilan
menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka atas pembiaran kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa EDJ.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SIKKA - Kasus pemerkosaan tak kunjung diproses, pihak keluarga korban menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka.
Diketahui korban EDJ menjadi korban pemerkosaan di tahun 2016.
Namun hingga kini kasusnya tak kunjung ada kepastian.
Akhirnya Keluarga EDJ dibantu 13 advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka atas pembiaran kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa EDJ.
Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Wahyu Agha Septyan menjelaskan, pihaknya sudah menangani kasus pemerkosaan tersebut sejak dilaporkan.
Namun, terkendala petunjuk jaksa yang belum lengkap.
Baca juga: Sosok Rangga Digelari Pahlawan Kecil oleh Puluhan Ribu Netizen,Karena Tewas Melawan Pemerkosa Ibunya
Baca juga: Massa Bertahan di Alun-alun Purwokerto, Desak Bupati & DPRD Tandatangani Surat Tolak UU Cipta Kerja
"Kami sudah gelar kembali kasus ini guna diproses dan mendapat kepastian hukum. Kami sudah alihkan kasus ini dari yang sebelumnya ditangani Polsek Paga ke polres supaya kasus ini lebih cepat tuntas," ucap Wahyu kepada Kompas.com melalui sambungan telepon.
Ketua TAHK, Yohanes Dominikus Tukan mengungkapkan mengatakan, gugatan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor register : 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme, Senin (21/9/2020).
"Dasar pertimbangan melakukan gugatan adalah kepolisian sempat menahan pelaku selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan," ungkap Yohanes dalam rilis yang diterima.
Kasus pemerkosaan yang menimpa EDJ, warga Kecamatan Paga, terjadi pada 23 April 2016.
Saat itu EDJ masih duduk di bangku SD. Adapun sekarang EDj telah mengenyam pendidikan SMA.
Saat kejadian, sekitar pukul 16.00 Wita, korban hendak mencari kayu api di kebun milik orangtuanya yang berjarak sekitar kurang lebih 150 meter dari rumahnya.
Setibanya di kebun korban mendengar ada suara yang memanggilnya yang ternyata adalah JLW.
JLW berada di kebun miliknya yang berbatasan langsung dengan kebun milik orangtua korban.
Setelah memanggil korban, JLW kemudian berjalan mendekati korban sambil menawarkan untuk memberikan uang Rp. 50.000 kepada korban.