Tribun Bandar Lampung

Jadi Kurir Sabu, Juru Parkir di Bandar Lampung Terciduk Polisi di Kamar Kontrakan

Seorang juru parkir di Pasar Panjang, Bandar Lampung, ditangkap polisi lantaran menyambi jadi kurir sabu.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Kapolsek Panjang AKP Adit Priyanto saat ungkap kasus penangkapan juru parkir di Pasar Panjang, Bandar Lampung, yang menyambi jadi kurir sabu, di Mapolsek Panjang, Rabu (28/10/2020). Jadi Kurir Sabu, Juru Parkir di Bandar Lampung Terciduk Polisi di Kamar Kontrakan. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang juru parkir di Pasar Panjang, Bandar Lampung, ditangkap polisi lantaran menyambi jadi kurir sabu.

Juru parkir tersebut adalah Firman Alias Ade Rohman (38).

Firman dijanjikan dapat upah Rp 300 ribu untuk satu kali mengantar sabu.

Atas dasar itu, polisi menangkap Firman, Senin (26/10/2020) malam di kamar kontrakannya, di Kampung Baru, Panjang Utara, Bandar Lampung.

Kapolsek Panjang AKP Adit Priyanto mengatakan, penangkapan tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu berawal dari laporan masyarakat.

Baca juga: Demi Kuota Internet, Remaja 16 Tahun di Lampung Jadi Kurir Sabu

Baca juga: Brigjen Pol Jafriedi Jabat Kepala BNNP Lampung yang Baru

Masyarakat sekitar tempat tinggal tersangka resah, karena sering terjadi transaksi narkoba di kamar kontrakannya.

"Barang bukti yang kami amankan sabu dengan berat 5 gram," kata AKP Adit Priyanto, Rabu (28/10/2020).

Kapolsek menyatakan, paket tersebut sudah dipecah oleh tersangka menjadi beberapa bungkus paket kecil.

Bahkan saat dilakukan penangkapan, lanjut Adit Priyanto, tersangka baru selesai membagi sabu menjadi 14 paket siap edar.

"Rencana barang tersebut bakal diedarkan tersangka di sekitar wilayah hukum Polsek Panjang," jelas AKP Adit Priyanto.

Saat ini, aparat kepolisian sedang melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang tersebut, sebelum jatuh ke tangan tersangka Firman.

"(Tersangka) dikenakan pasal 114 subsider 112 tentang penyalahgunaan narkoba. Ancamannya 7 tahun penjara," ujar AKP Adit Priyanto.

Sementara Firman berdalih baru satu kali mengantarkan barang haram tersebut.

Bahkan, Firman mengaku belum sempat menikmati upah yang dijanjikan oleh seorang yang diduga kuat pemilik barang haram tersebut.

"Baru kali ini, sebelumnya saya cuma markir. Tapi belum sempat diambil yang pesan barang, saya malah tertangkap," kata Firman, yang merupakan warga Gotong Royong, Lampung Selatan itu.

Firman mengaku mendapat upah sekitar Rp 300 ribu, jika semua sabu tersebut sudah diambil oleh pemesan.

"Saya cuma dititipkan, jadi ini (sabu) bukan punya saya," tandas Firman.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved