Pencurian di Alfamart Pringsewu

Pembobol Retail Modern di Pringsewu Sebut Hasil Kejahatan untuk Biaya Hidup

Pelaku pembobol retail modern yang merugikan Alfamart II Ambarawa, Pringsewu, hingga Rp 55 juta, mengaku hasil kejahatannya dipakai untuk biaya hidup.

Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri didampingi Kasat Reskirm AKP Sahril Paison menunjukkan barang bukti alat yang dipakai buat membobol retail modern komplotan lintas provinsi, Rabu (28/10/2020). Pembobol Retail Modern di Pringsewu Sebut Hasil Kejahatan untuk Biaya Hidup. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C) 

Hamid menceritakan, pencurian itu terjadi Jumat 28 September 2020 pukul 03.00 WIB di Alfamart II Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

Peristiwa itu dilaporkan oleh Rika Efendi (21) karyawan dari Alfamart tersebut.

"Pencurian diketahui ketika pelapor hendak membuka Alfamart, gembok pintu sudah tidak ada, dan setelah pelapor cek kasir sudah berantakan," ujar Hamid didampingi Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, Rabu, 28 Oktober 2020.

Lantas pelapor mengecek brankas penyimpanan uang yang berada di gudang sudah tidak ada.

Serta beberapa rokok juga tidak ada.

Atas kejadian itu lah, pihak Alfamart merugi uang sebesar Rp 35 juta, dan barang-barang lainnya sejumlah Rp 20 juta, sehingga total kerugian Rp 55 juta.

Kini ketiga pelaku diamankan di Mapolres Pringsewu.

Ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.

Ketiganya terancam Pasal 363 KUHP tentang Curat.

Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. 

(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved