Pencurian di Alfamart Pringsewu

Pembobol Retail Modern di Pringsewu Sebut Hasil Kejahatan untuk Biaya Hidup

Pelaku pembobol retail modern yang merugikan Alfamart II Ambarawa, Pringsewu, hingga Rp 55 juta, mengaku hasil kejahatannya dipakai untuk biaya hidup.

Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri didampingi Kasat Reskirm AKP Sahril Paison menunjukkan barang bukti alat yang dipakai buat membobol retail modern komplotan lintas provinsi, Rabu (28/10/2020). Pembobol Retail Modern di Pringsewu Sebut Hasil Kejahatan untuk Biaya Hidup. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pelaku pembobol retail modern yang merugikan Alfamart II Ambarawa, Pringsewu, hingga Rp 55 juta, mengaku hasil kejahatannya dipakai untuk biaya kehidupan sehari-hari.

Salah seorang pelaku, Budiman (29), warga Dusun 3, Tanjung Kerta, Kecamatan Way Khilau, Pesawaran, mengungkapkan itu kepada petugas saat ungkap kasus Polres Pringsewu, Rabu, 28 Oktober 2020.

"Buat makan-makan, biaya kehidupan sehari-hari," kata Budiman.

Budiman ditangkap bersama 2 rekannya yakni Adhori (48) warga Perumahan Bumi Indah Jl Anyelir blok DJ Nomor 14 Tangerang dan Hazoma alias Zoma (37) warga Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.

Kepala Polres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengungkapkan, dari penangkapan Budiman dan dua rekannya, polisi mengamankan berbagai barang bukti.

Baca juga: 2 Rekan Sindikat Pembobolan ATM di Bandar Lampung Diburu, Polisi Sudah Kantongi Identitas

Baca juga: Jubir Gugus Tugas Imbau Warga yang Pernah Kontak dengan W Tukang Jam di Pasar Pringsewu Tidak Panik

Di antaranya beberapa uang koin senilai Rp 500 ribu dan brankas yang sudah dalam keadaan rusak karena dijebol pelaku.

Kemudian, satu unit mobil Toyota Avanza warna silver, linggis, potong besi dan sejumlah pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa alat-alat yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksinya," ujar Hamid didampingi Kasat Reskrim AKP Sahril Paison.

Diketahui dalam setiap melakukan pencurian tersebut, Adhori (48) berperan sebagai otak yang mengendalikan rekan-rekannya dalam menjalankan aksinya.

Sebelumnya diberitakan, Tekab 308 Kepolisian Resort (Polres) Pringsewu meringkus komplotan pembobol retail modern lintas provinsi.

Para pelaku ditangkap Sabtu, 24 Oktober 2020 di Kota Tangerang.

Kepala Polres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengungkapkan, bila pihaknya baru berhasil meringkus tiga dari enam pelaku.

Ketiganya, Hazoma alias Zoma (37) warga Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, dan Adhori (48) warga Perumahan Bumi Indah Jl Anyelir blok DJ Nomor 14 Tangerang.

Lalu, Budiman (29) warga Dusun 3, Tanjung Kerta, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved