Pencurian di Alfamart Pringsewu
VIDEO Pembobol Minimarket Pringsewu Lintas Provinsi Diringkus di Tangerang
Tekab 308 Kepolisian Resort (Polres) Pringsewu meringkus komplotan pembobol retail modern lintas provinsi.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Tekab 308 Polres Pringsewu meringkus komplotan pembobol minimarket lintas provinsi.
Para pelaku ditangkap Sabtu, 24 Oktober 2020 di Tangerang, Banten.
Kepala Polres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengungkapkan, pihaknya meringkus tiga dari enam pelaku.
Ketiganya adalah Adhori (48), warga Perumahan Bumi Indah Jalan Anyelir Blok DJ Nomor 14 Tangerang, Banten, Hazoma alias Zoma (37), warga Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, dan Budiman (29), warga Dusun 3, Tanjung Kerta, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Saksikan video berita selengkapnya di bawah ini
Hamid menceritakan, pencurian itu terjadi di Alfamart II Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, 28 September 2020 pukul 03.00 WIB.
Peristiwa itu dilaporkan oleh Rika Efendi (21), karyawan Alfamart tersebut.
"Pencurian diketahui ketika pelapor hendak membuka Alfamart, gembok pintu sudah tidak ada, dan setelah pelapor cek kasir sudah berantakan," ujar Hamid.
Lantas pelapor mengecek tempat brankas penyimpanan uang yang berada di gudang sudah tidak ada.
Beberapa rokok juga raib.
Alfamart mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp 35 juta dan barang senilai Rp 20 juta. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)
Videografer Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar