Berita Nasional

Menaker Sebut Bantuan Subsidi Gaji Gelombang Kedua Cair Awal November 2020

Pemerintah akan kembali mencairkan bantuan atau subsidi gaji (BSU) senilai Rp 600 ribu, bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Ridwan Hardiansyah
KOMPAS.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi. Menaker Sebut Bantuan Subsidi Gaji Gelombang Kedua Cair Awal November 2020. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah akan kembali mencairkan bantuan atau subsidi gaji (BSU) senilai Rp 600 ribu, bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Penyaluran subsidi gaji gelombang kedua akan dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan mulai awal November 2020.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan, pencairan subsidi gaji gelombang 2 segera dilakukan pemerintah dalam waktu dekat.

"Ditargetkan minggu pertama November 2020 (mulai ditransfer)," kata Menaker melalui akun YouTube BNPB Indonesia, Selasa (27/10/2020), dikutip dari Kompas.com.

Ida menjelaskan, bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja swasta yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan ini, dibagi dalam dua tahap penyaluran.

Baca juga: Viral Detik-detik Buaya Raksasa Ditangkap di Bangka Tengah, Diumpan Bebek

Baca juga: Viral Warga Naik Layang-layang Raksasa di Yogyakarta, Disebut Hiburan Saat Covid-19

Saksikan video berita selengkapnya di bawah ini.

Penyaluran tahap pertama, yakni bulan September-Oktober, disalurkan subsidi gaji sebesar Rp1,2 juta.

Selanjutnya, penyaluran tahap kedua disalurkan subsidi gaji untuk bulan November dan Desember, dengan nominal yang sama.

Sehingga, total selama 4 bulan sebesar Rp 2,4 juta.

Sebagai infomasi, bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu diberikan selama empat bulan.

sehingga secara total penerima akan mendapat Rp2,4 juta per orang.

Bantuan ini disalurkan dalam dua termin masing-masing sejumlah Rp 1,2 juta.

Selama penyaluran subsidi gaji terdapat beberapa catatan atau kendala, di antaranya adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan dibekukan.

Selain itu, kendala lainnya adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK dan rekening tidak terdaftar.

Ida mengimbau, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi, tapi hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji, segera berkomunikasi dengan pemberi kerja.

Khususnya, terkait data rekening para pekerja untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang Kedua Segera Cair Pekan Depan

Videografer Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved