Tribun Metro
Taman Metro Pastikan Pengunjung Taati Protokol Kesehatan
Pengelola objek wisata Taman Metro Indonesia Indah (TMII) memastikan penerapan protokol kesehatan ketat kepada pengunjung selama musim libur cuti
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Pengelola objek wisata Taman Metro Indonesia Indah (TMII) memastikan penerapan protokol kesehatan ketat kepada pengunjung selama musim libur cuti bersama.
Petugas TMII Ardi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan tempat cuci tangan, cek suhu, dan mengimbau pengunjung untuk memakai masker sebagai persiapan pengunjung selama libur bersama.
"Jadi sesuai arahan pemerintah, memang pengawasan ini diperketat guna meminimalisir adanya penambahan covid 19 di area pariwisata di Kota Metro. Semua pengunjung pengunjung kita wajibkan untuk memakai masker," bebernya, Kamis (29/10/2020).
Bahri, salah satu pengunjung TMII, mengaku, bersama keluarga berlibur karena jenuh di rumah.
"Kebetulan ini kan libur, anak saya ingin sekali jalan-jalan. Intinya kita tetap waspada saja, ikuti protokol kesehatan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Metro perketat sosialisasi protokol kesehatan terkait potensi peningkatan pengunjung tempat hiburan pada libur cuti bersama.
Baca juga: Satgas Covid-19 Metro Perketat Protokol Kesehatan di Tempat Wisata
Baca juga: Pairin: ASN Metro dari Daerah Zona Merah Wajib Rapid Test
Kepala Disporapar Kota Metro Tri Hendrianto mengatakan, pihaknya memprediksi dua tempat wisata di Kota Metro yang akan mengalami peningkatan pengunjung pada pekan ini.
"Kemungkinan akan banyak pengunjung itu seperti Taman Metro Indonesia Indah (TMII) dan kolam renang Palem Indah. Karena cuti bersama ini kan lumayan lama, sekitar lima harian," bebernya.
Berlakukan Jam Malam
Wali Kota Metro Achmad Pairin akan memberlakukan jam malam bagi para pedagang kuliner di wilayah setempat saat libur cuti bersama.
"Untuk pasar kuliner yang ada di Sumur Bandung itu kita batasi sampai jam 24.00 WIB. Karena mereka bukanya kan dari jam 18.30 WIB. Tadinya mau kita samakan di jam 22.00 WIB," imbuhnya.
Namun, jika diterapkan serupa maka akan terdampak pada perekonomian para pedagang.
Sementara untuk rumah makan yang berbintang satu atau yang buka dari pagi hingga malam hari dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
"Untuk hotel dan penginapan serta tempat pariwisata akan diawasi dengan Satpol PP. Jadi kebijakan ini sebagai antisipasi kita untuk mencegah penyebaran Covid-19," tuntasnya. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/suasana-objek-wisata-tmii-metro.jpg)