Berita Nasional

Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumumkan Hari Ini Jumat 30 Oktober 2020

hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi 2019 diumumkan Jumat (30/10/2020).

Tayang:
Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
ilustrasi - Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumumkan Hari Ini Jumat 30 Oktober 2020 

TRIBUNLAMPUNG.CO.IDKepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN), Paryono menyampaikan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) untuk formasi 2019 diumumkan Jumat (30/10/2020).

"Pengumuman kelulusan CPNS 2019 tetap tanggal 30," ujar Paryono, Kamis (29/10).

Paryono menjelaskan, hasil kelulusan seleksi CPNS dapat diakses oleh peserta di masing-masing instansi yang diikuti.

Adapun terkait jamnya, menurut Paryono, akan berbeda-beda untuk tiap instansi.

"Nanti hasilnya bisa dilihat di web instansi masing-masing. Jamnya tergantung instansi," sambungnya.

Meski dinyatakan lulus, menurut Paryono para peserta itu nantinya tidak serta merta akan diangkat menjadi CPNS. Ada beberapa verifikasi yang akan dilakukan.

Verifikasi ini terdiri dari pemeriksaan keabsahan dokumen pendidikan, dan kesehatan.

Verifikasi juga termasuk keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri dan peserta seleksi tidak pernah terlibat dalam politik praktis atau menjadi bagian dari partai politik.

"Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya," kata Paryono.

Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Paryono menuturkan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan diarahkan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id.

Setidaknya, ada sembilan jenis dokumen yang wajib dilengkapi peserta berdasar Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Sembilan jenis dokumen itu adalah pasfoto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah, ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan dikti untuk lulusan luar negeri, transkrip asli, surat pernyataan 5 poin yang mengacu pada Peraturan BKN 14/2018, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.

Kemudian, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan, surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba dan zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah, bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), serta DRH yang sudah ditandatangani.

”Kelengkapan dokumen pemberkasan ini akan digunakan sebagai dasar pengusulan nomor induk pegawai (NIP),” tuturnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved