CPNS 2019
147 Formasi CPNS 2019 di Provinsi Lampung Tak Terisi, Mayoritas Formasi Dokter Spesialis
Formasi CPNS yang tidak terisi ini tersebar di 13 kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah mengumumkan peserta yang lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk wilayah Lampung, Jumat (30/10/2020).
Dari total 3.484 formasi yang tersedia, terdapat 147 formasi yang tidak terisi.
Formasi yang tidak terisi itu mayoritas dokter spesialis seperti dokter gigi.
Formasi CPNS yang tidak terisi ini tersebar di 13 kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Hanya Kabupaten Lampung Utara dan Tanggamus saja yang seluruh formasi CPNS-nya terisi.
Baca juga: Semua Formasi CPNS 2019 di Tanggamus Terisi
Baca juga: 6 Formasi CPNS Pringsewu Masih Kosong
Plt Kepala BKD Provinsi Lampung Yurnalis mengungkapkan, formasi tak terisi ini paling banyak ada di Kabupaten Mesuji yakni 27 kursi.
Kemudian formasi Pemprov Lampung dari 435 kursi, tidak terisi 24 kursi.
“Kalau untuk Pemprov Lampung dari 24 kursi yang tidak terisi itu terdiri dari tenaga guru (14), tenaga kesehatan (4) dan tenaga teknis (6). Untuk yang tidak terisi ini kita serahkan ke pemerintah pusat kebijakannya dan akan diisi pada pembukaan CPNS berikutnya," jelas dia, Jumat (30/10/2020).
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Mesuji Yopi Saputra melalui Kabid Pengadaan, Mutasi, dan Kepangkatan (BKDD) Mesuji Imbron mengungkapkan, 27 formasi yang tidak terisi itu terdiri dari 8 formasi dokter gigi dan 19 fungsional guru.
Untuk Pemkot Bandar Lampung, ada 6 formasi yang tidak terisi.
Keenam formasi itu yakni dokter spesialis bedah mulut, dokter spesialis gizi klinik, dokter spesialis mata, dokter spesialis paru, dokter spesialis radiologi dan dokter spesialis THT.
Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung Badri Tamam mengatakan, keputusan seleksi CPNS yang menyatakan peserta yang lulus bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
"Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan maka tindakan tersebut merupakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia," jelasnya.
Kepala Bidang Pengadaan Pembinaan dan Pemberhentian Pegawai BKD Bandar Lampung Eni Dhartati menambahkan, para pelamar yang sudah berhasil lolos seleksi hendaknya mengikuti tahapan selanjutnya, yakni pemberkasan.
"Jika ada peserta yang mengundurkan diri akan tercatat data dirinya, kemudian tidak bisa melakukan pelamaran lagi pada seleksi berikutnya," kata dia.