Pilkada Way Kanan 2020
KPU Terima Laporan Sumbangan Dana Kampanye Paslon Pilkada Way Kanan 2020
LPSDK ini merupakan pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima Pasangan Calon setelah LADK disampaikan kepada KPU
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAYKANAN - Sesuai jadwal tahapan Pilkada 2020 hari ini Sabtu 31 Oktober 2020 KPU Way Kanan menerima Laporan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) di Kantor KPU Way Kanan.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Doan Endedi mengatakan bahwa LPSDK ini merupakan pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima Pasangan Calon setelah LADK disampaikan kepada KPU.
Sebagaimana diatur bahwa sumbangan kampanye dari perorangan maksimal Rp.75 juta dan sumbangan dari badan usaha yang berbadan hukum.
“Masing-masing hanya boleh menyumbangkan Rp 750 juta, begitu juga sumbangan dari partai politik maksimal Rp 750 juta,” katanya, Sabtu 31 Oktober 2020.
LPSDK Paslon Nomor urut 1 H.Juprius – Rina Marlina diserahkan oleh operator Muhamad Ginti dan Paslon nomor urut 2 H.Raden Adipati Surya – Ali Rahman diserahkan oleh operator Priest Satria. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)