Pilkada Serentak 2020
26 ASN di Lampung Diduga Tak Netral di Pilkada Serentak 2020, 2 ASN Tunggu Rekomendasi KASN
Bawaslu Lampung benarkan adanya teguran dari Mendagri terkait pelanggaran netralitas ASN di Lampung dalam tahapan Pilkada Serentak 2020.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bawaslu Lampung benarkan adanya teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pelanggaran netralitas ASN di Lampung dalam tahapan Pilkada Serentak 2020.
Terdapat 26 ASN di Lampung yang diduga tidak netral dan direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Oktober 2020.
Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, dari 26 ASN yang direkomendasikan dikirim ke KASN, sebanyak 24 kasus sudah ditindaklanjuti KASN dan dikirim ke masing-masing instansi asalnya.
“Iya, rekomendasi masing-masing dari KASN sudah diberikan ke instansinya masing-masing, sanksinya ada etik ada moral," ujar Fatikhatul Khoiriyah, Minggu (1/11/2020).
Khoir menuturkan, seluruh Bawaslu kabupaten/kota agar tidak takut untuk memroses ASN yang diduga bersikap tidak netral.
Baca juga: Bawaslu Lampung Minta Paslon yang Lakukan Kampanye Tatap Muka Patuhi Protokol Kesehatan
Baca juga: Kabar Duka, Anggota DPRD Bandar Lampung Ahmad Riza Tutup Usia saat Bersepeda di Itera
Menurutnya, ASN bukan hanya sebatas PNS, akan tetapi juga meliputi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), serta tenaga honorer.
“Ya termasuk honorer, memang tidak dijelaskan sebagai ASN di UU nomor 5 tahun 2014."
"Tapi, di PP nomor 48 tahun 2015 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS, penghasilan tenaga honorer ini berasal dari anggaran pemerintah, APBD atau APBN,” jelas Fatikhatul Khoiriyah.
Untuk itu, dia meminta, Bawaslu kabupaten/kota untuk lebih jeli, membuka mata dan telinga terkait antisipasi dan penindakan dugaan netralitas ASN, termasuk tenaga honorer pemerintah.
“Kalau honorer ini malah lebih mudah. Sebab, rekomendasinya bukan di KASN, tapi di pemda, ke instansi berwenang,” sebut Fatikhatul Khoiriyah.
Secara umum, Khoir mengungkapkan, ada empat daerah yang melakukan pelanggaram netralitas ASN.
Yakni, Pesisir Barat, Lampung Tengah, Lampung Timur dan Way Kanan.
ASN yang melanggar, kata Fatikhatul Khoiriyah, telah diberikan sanksi oleh KASN dengan memberikan rekomendasi sanksi sesuai jenis pelanggarannya.
“Sebenarnya ada di Bandar Lampung (ASN tidak netral) tindak lanjut dari Bawaslu."
"Tapi masih menunggu balasan dari KASN," ucap Fatikhatul Khoiriyah.
Kata dia, tindak lanjut yang diberikan oleh KASN berbagai macam berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Di antaranya, melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai, mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah, memberikan dukungan melalui media massa atau media sosial.
Berdasarkan info rilis Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, ada 67 kepala daerah yang ditegur Kemendagri terkait pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Serentak 2020.
Termasuk di dalamnya, gubernur Lampung dan bupati Pesisir Barat.
Kemendagri memberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)