Pilkada Serentak 2020
Bawaslu Lampung Minta Paslon yang Lakukan Kampanye Tatap Muka Patuhi Protokol Kesehatan
Bawaslu Lampung kembali mengingatkan seluruh pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bawaslu Lampung kembali mengingatkan seluruh pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Seluruh pasangan calon bupati dan wali kota beserta tim kampanye, diminta untuk sungguh-sungguh memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan kampanye tatap muka, baik di ruang pertemuan/lapangan maupun kampanye yang dilakukan di rumah-rumah warga simpatisan," ungkap Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah dalam rilisnya yang diterima Tribunlampung.co.id, Minggu (25/10/2020).
Khoir, sapaan akrabnya, mengatakan, ada fakta baru yang terdapat dalam penyelidikan epidemologi kasus positif Covid-19 dari kampanye door to door tidak dapat diabaikan di provinsi lain.
Dikatakannya, selama hampir sebulan evaluasi pelaksanaan kampanye pemilihan, sebagian besar pelaksanaanya dilakukan secara tatap muka di rumah-rumah warga simpatisan pasangan calon bupati/wali kota.
Selanjutnya dilakukan di ruang-ruang pertemuan umum dan lapangan.
Baca juga: Bawaslu Lampung Minta Media Massa Proaktif Awasi Kampanye Pilkada Metro 2020
Baca juga: Arena Skate, Pagar Sekolah dan Halte BRT di Bandar Lampung Jadi Korban Vandalisme
"Kampaye door to door termasuk dalam kategori kampanye tatap muka di rumah warga dan kunjungan pribadi pasangan calon atau tim pemenangan ke rumah warga, di situasi zona resiko Covid-19 di 8 daerah," ujar Fatikhatul Khoiriyah.
Khoir mengungkapkan, berdasarkan data pantauan kampanye harian dari 26 September 2020 sampai 22 Oktober 2020, pasangan calon kepala daerah dari Kota Bandar Lampung, Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Timur paling aktif berkampanye tatap muka.
Disusul Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Pesisir Barat dan Kota Metro.
"Bahan kampanye yang dibagikan mereka berupa alat pelindung diri, hand sanitizer, masker, face shield, kaos, topi, pin, kalender, mug, stiker, tempat minum."
"Namun ada pula di beberapa tempat kampanye membagikan sabun hingga bahan kain yang tidak diperbolehkan," kata Fatikhatul Khoiriyah.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar menyebut, dalam hampir satu bulan pelaksanaan kampanye, masih cukup banyak ditemui kampanye tatap muka yang tidak dilengkapi surat tanda terima pemberitahuan atau STTP kampanye.
Alasannya, penerbitan STTP masih membutuhkan waktu lama antara dua sampai dengan tiga hari, sehingga tim pemenangan menyelenggarakan kampanye tatap muka kendati STTP belum keluar.
"Khusus Kota Metro, selama hampir sebulan pelaksanaan kampanye, empat pasangan calon wali kota setempat, masih sulit mendapatkan STTP," ungkap Iskardo P Panggar.
Iskardo mengungkapkan fakta yang ditemui di lapangan prosedur mendapatkan STTP cukup lama dan tidak mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 setempat.
"Terhadap hal ini, semua stakeholder diminta untuk tidak menghalangi hak pasangan calon melakukan kampanye dengan mengulur waktu pelaksanan kampanye," pungkas Iskardo P Panggar.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)