Liputan Eksklusif Tribun

Arena Skate, Pagar Sekolah dan Halte BRT di Bandar Lampung Jadi 'Korban' Vandalisme

Aksi vandalisme oleh oknum tak bertanggung jawab berupa corat-coret dan perusakan fasilitas umum marak terjadi di Kota Bandar Lampung.

Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Pagar sekolah MI Negeri 2 Bandar Lampung tak luput jadi 'korban' vandalisme oknum tak bertanggung jawab. Arena Skate, Pagar Sekolah dan Halte BRT di Bandar Lampung Jadi 'Korban' Vandalisme. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id hrd/som/byu/joe 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aksi vandalisme oleh oknum tak bertanggung jawab berupa corat-coret dan perusakan fasilitas umum marak terjadi di Kota Bandar Lampung.

Coret-coretan dan rusaknya fasilitas umum itu cukup mengganggu keindahan dan kenyamanan warga.

Merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, vandalisme termasuk tindakan yang dilarang.

Pasal 23 huruf a Perda 01/2018 menyatakan setiap orang atau badan dilarang melakukan tindak vandalisme, seperti mencoret, menulis, melukis, menempel iklan pada dinding atau di tembok, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum, dan sarana umum lainnya.

Selain itu, pasal 16 huruf b Perda 01/2018 juga melarang setiap orang atau badan melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya.

Baca juga: Satgas Covid-19 Bandar Lampung Nilai Warga Urungkan Niat Berlibur karena Zona Merah

Baca juga: Lagi Buka Toko, Motor Honda Beat Pegawai Minimarket di Bandar Lampung Hilang Digasak Pencuri

Wartawan Tribunlampung.co.id melakukan penelusuran di berbagai titik di Bandar Lampung untuk mengetahui jejak vandalisme tersebut.

Mulai dari Jalan P Diponegoro, Ahmad Yani, RA Kartini, Teuku Umar, ZA Pagar Alam, Sultan Agung, dan lainnya. Penyusuran juga dilakukan ke sejumlah tempat ikonik.

Seperti PKOR Way Halim dan Tugu Juang 45, Tanjungkarang Pusat.

Dari penelusuran sepekan terakhir, hasilnya, ada banyak fasilitas publik yang "tercemar" karena coret-coretan serta kerusakan di beberapa bagian.

Di PKOR Way Halim, tepatnya di arena skate, misalnya. Di sejumlah tembok terdapat coret-coretan berupa tulisan maupun gambar.

Arena skate di kompleks PKOR Way Halim, Bandar Lampung, menjadi 'korban' vandalisme oknum tak bertanggung jawab. Arena Skate, Pagar Sekolah dan Halte BRT di Bandar Lampung Jadi 'Korban' Vandalisme. (Tribunlampung.co.id/M Hardiansyah Kusuma)
Arena skate di kompleks PKOR Way Halim, Bandar Lampung, menjadi 'korban' vandalisme oknum tak bertanggung jawab. Arena Skate, Pagar Sekolah dan Halte BRT di Bandar Lampung Jadi 'Korban' Vandalisme. (Tribunlampung.co.id/M Hardiansyah Kusuma) (Tribunlampung.co.id/M Hardiansyah Kusuma)

Tulisan itu di antaranya 'STM Bakti Utama 1990', 'Cope3i Crew', SMIK musuh kalian BK tembok'.

Terdapat pula tulisan yang menyerupai huruf dari Korea. Selain tulisan, ada juga gambar-gambar yang tak jelas bentuknya.

Warna dari tulisan dan gambar ini beragam, mulai dari hitam, biru, hingga merah.

Di Tugu Juang 45, Tanjungkarang, vandalisme meninggalkan jejak berupa pecahnya kaca lampu taman. Dari 20 unit lampu taman, setidaknya empat unit kaca lampu yang pecah akibat ulah tangan-tangan jahil.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved