Liputan Eksklusif Tribun

Arena Skate, Pagar Sekolah dan Halte BRT di Bandar Lampung Jadi 'Korban' Vandalisme

Aksi vandalisme oleh oknum tak bertanggung jawab berupa corat-coret dan perusakan fasilitas umum marak terjadi di Kota Bandar Lampung.

Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Pagar sekolah MI Negeri 2 Bandar Lampung tak luput jadi 'korban' vandalisme oknum tak bertanggung jawab. Arena Skate, Pagar Sekolah dan Halte BRT di Bandar Lampung Jadi 'Korban' Vandalisme. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer) 

Namun, aksi-aksi vandalisme masih terjadi.

"Untuk perawatan, ada di dinas terkait. Seperti halte dan rambu lalu lintas, masuk dalam objek perawatan dinas perhubungan," ujarnya.

Suhardi pun mengimbau agar masyarakat menjaga keindahan dan kenyamanan fasilitas publik.

"Imbauan kepada semua pihak agar menjaga keindahan dan keapikan barang-barang publik," pesannya.

Tergantung Dampak

Aksi vandalisme terkategori tindak pidana. Namun, sanksinya tergantung dari dampak kerusakan yang timbul akibat vandalisme tersebut.

"Diselidiki dulu dampak kerusakannya seperti apa," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi Rezky Maulana, Jumat (23/10/2020).

Rezky mencontohkan beberapa kasus vandalisme yang terjadi. Misalnya, vandalisme di tiang rambu lalu lintas.

Aksi vandalisme seperti ini, menurut dia, masih bisa ditoleransi karena kerusakan yang ditimbulkannya tidak begitu fatal.

"Lain halnya kalau yang dicoret adalah lampu lalu lintas yang bisa mengakibatkan cahaya lampu tidak terpancar maksimal," ujarnya.

Rezky menjelaskan pasal pidana yang bisa dipersangkakan kepada pelaku vandalisme adalah pasal 489 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan.

Merujuk pasal tersebut, pelaku diancam pidana penjara tiga hari atau denda materil Rp 200 ribu.

Kasus vandalisme, sambung Rezky, masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring). Karenanya, pihaknya lebih mengedepankan pembinaan.

"Tetap kami lakukan penyelidikan untuk mengetahui maksud dan tujuan mencorat-coret itu apa. Kalau sekadar iseng untuk mengekpresikan diri, tentu kami lebih mengarahkan mereka agar hal itu tidak terulang," terangnya.

Namun, jelas Rezky, pelaku vandalisme bisa dipersangkakan pasal misalnya penistaan agama jika media yang dicoret adalah tempat ibadah.

Apalagi jika tulisan atau gambarnya bermuatan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sejauh ini, pihaknya belum menerima laporan terkait aksi vandalisme yang menimbulkan akibat fatal.

"Kami terima dan proses jika ada laporan yang masuk," kata Rezky Maulana. 

(Tribunlampung.co.id/hrd/som/byu/joe)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved