Liputan Eksklusif Tribun

Arena Skate, Pagar Sekolah dan Halte BRT di Bandar Lampung Jadi 'Korban' Vandalisme

Aksi vandalisme oleh oknum tak bertanggung jawab berupa corat-coret dan perusakan fasilitas umum marak terjadi di Kota Bandar Lampung.

Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Pagar sekolah MI Negeri 2 Bandar Lampung tak luput jadi 'korban' vandalisme oknum tak bertanggung jawab. Arena Skate, Pagar Sekolah dan Halte BRT di Bandar Lampung Jadi 'Korban' Vandalisme. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id hrd/som/byu/joe 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aksi vandalisme oleh oknum tak bertanggung jawab berupa corat-coret dan perusakan fasilitas umum marak terjadi di Kota Bandar Lampung.

Coret-coretan dan rusaknya fasilitas umum itu cukup mengganggu keindahan dan kenyamanan warga.

Merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, vandalisme termasuk tindakan yang dilarang.

Pasal 23 huruf a Perda 01/2018 menyatakan setiap orang atau badan dilarang melakukan tindak vandalisme, seperti mencoret, menulis, melukis, menempel iklan pada dinding atau di tembok, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum, dan sarana umum lainnya.

Selain itu, pasal 16 huruf b Perda 01/2018 juga melarang setiap orang atau badan melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya.

Baca juga: Satgas Covid-19 Bandar Lampung Nilai Warga Urungkan Niat Berlibur karena Zona Merah

Baca juga: Lagi Buka Toko, Motor Honda Beat Pegawai Minimarket di Bandar Lampung Hilang Digasak Pencuri

Wartawan Tribunlampung.co.id melakukan penelusuran di berbagai titik di Bandar Lampung untuk mengetahui jejak vandalisme tersebut.

Mulai dari Jalan P Diponegoro, Ahmad Yani, RA Kartini, Teuku Umar, ZA Pagar Alam, Sultan Agung, dan lainnya. Penyusuran juga dilakukan ke sejumlah tempat ikonik.

Seperti PKOR Way Halim dan Tugu Juang 45, Tanjungkarang Pusat.

Dari penelusuran sepekan terakhir, hasilnya, ada banyak fasilitas publik yang "tercemar" karena coret-coretan serta kerusakan di beberapa bagian.

Di PKOR Way Halim, tepatnya di arena skate, misalnya. Di sejumlah tembok terdapat coret-coretan berupa tulisan maupun gambar.

Arena skate di kompleks PKOR Way Halim, Bandar Lampung, menjadi 'korban' vandalisme oknum tak bertanggung jawab. Arena Skate, Pagar Sekolah dan Halte BRT di Bandar Lampung Jadi 'Korban' Vandalisme. (Tribunlampung.co.id/M Hardiansyah Kusuma)
Arena skate di kompleks PKOR Way Halim, Bandar Lampung, menjadi 'korban' vandalisme oknum tak bertanggung jawab. Arena Skate, Pagar Sekolah dan Halte BRT di Bandar Lampung Jadi 'Korban' Vandalisme. (Tribunlampung.co.id/M Hardiansyah Kusuma) (Tribunlampung.co.id/M Hardiansyah Kusuma)

Tulisan itu di antaranya 'STM Bakti Utama 1990', 'Cope3i Crew', SMIK musuh kalian BK tembok'.

Terdapat pula tulisan yang menyerupai huruf dari Korea. Selain tulisan, ada juga gambar-gambar yang tak jelas bentuknya.

Warna dari tulisan dan gambar ini beragam, mulai dari hitam, biru, hingga merah.

Di Tugu Juang 45, Tanjungkarang, vandalisme meninggalkan jejak berupa pecahnya kaca lampu taman. Dari 20 unit lampu taman, setidaknya empat unit kaca lampu yang pecah akibat ulah tangan-tangan jahil.

Selain kaca lampu pecah, penutup lampu taman juga ada yang hilang. Sementara di kursi taman, beberapa bagian dari kursi tersebut hilang.

Beralih ke penelusuran di jalan-jalan protokol, fasilitas publik yang menjadi "korban" vandalisme antara lain halte bus rapid transit (BRT), rambu lalu lintas, hingga gardu dan tiang listrik.

Pagar bangunan fasilitas umum, bahkan pagar rumah warga, pun menjadi objek vandalisme.

Di sejumlah halte BRT mulai dari Jalan Ahmad Yani, RA Kartini, Raden Intan, P Diponegoro, hingga Jenderal Sudirman, misalnya. Tampak banyak coret-coretan ulah tangan-tangan jahil.

Di antaranya bertuliskan "CPX13", "2 Mei", 'Q18', 'BS', dan "STM vs DPR As*". Ada yang sekadar tulisan biasa berwarna hitam, ada juga yang bermotif tak jelas.

Selain halte, sejumlah gardu listrik di tepi jalan juga menjadi incaran pelaku vandalisme. Coretannya beragam.

Halte BRT di Jalan P Diponegoro tepatnya di depan kantor ULP PLN Tanjungkarang, juga menjadi 'korban' aksi coret-coret oknum tak bertanggung jawab. Arena Skate, Pagar Sekolah dan Halte BRT di Bandar Lampung Jadi 'Korban' Vandalisme. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)
Halte BRT di Jalan P Diponegoro tepatnya di depan kantor ULP PLN Tanjungkarang, juga menjadi 'korban' aksi coret-coret oknum tak bertanggung jawab. Arena Skate, Pagar Sekolah dan Halte BRT di Bandar Lampung Jadi 'Korban' Vandalisme. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer) (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Mulai dari kata-kata hingga gambar yang tidak jelas bentuk dan maksudnya.

Di Jalan Raden Intan, Jenderal Sudirman, dan P Antasari, pagar sekolah dan rumah warga tak luput dari coret-coretan.

Tulisannya antara lain "geng bebas", "soyak", dan lainnya berupa motif yang tidak jelas.

Tiang-tiang listrik dan sejumlah rambu lalu lintas tak luput dari ulah oknum tak bertanggung jawab. Selain terdapat coret-coretan, fasilitas umum tersebut juga mengalami kerusakan.

Seperti terpantau di Jalan P Diponegoro, Jenderal Sudirman, dan Mayor Salim Batubara. Di Jalan Cut Mutia dan dekat Taman Budaya Lampung, Jalan Wolter Monginsidi, rambu penunjuk arah bahkan roboh.

Warga Keluhkan

Warga Bandar Lampung mengeluhkan maraknya vandalisme di berbagai fasilitas publik tersebut. Mereka menilai tindakan tak bertanggung jawab itu mengganggu keindahan dan kenyamanan.

Hendra, warga Way Halim yang sedang bermain skateboard di arena skate PKOR, menyayangkan adanya coret-coretan di tembok-tembok arena skate.

"Nggak tahu dari kapan ada coret-coretan ini. Sangat disayangkan. Seharusnya dijaga dan dirawat, tapi malah dicorat-coret nggak jelas oleh oknum-oknum iseng," katanya, Jumat (23/10/2020).

Hendra berharap pihak-pihak terkait lebih aktif mengawasi fasilitas umum dari ulah jahil oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Tata, warga lainnya, merasa kurang nyaman dengan adanya coret-coretan tak jelas bentuknya di fasilitas publik.

"Jadinya kotor ya karena ada coretan-coretan begini," ujar Tata merujuk coret-coretan di halte BRT di Jalan RA Kartini, Selasa (20/10/2020).

"Ini kan fasilitas umum. Harapannya sama-sama peduli," harapnya.

Warga berharap oknum yang biasa melakukan vandalisme tidak mengulangi tindakannya jika dilakukan perapian oleh pihak-pihak terkait.

"Ini bukan yang pertama. Pernah ada yang merapikan, tapi nggak lama ada lagi coretan baru," kata seorang warga sembari menunjuk coret-coretan di halte BRT di Jalan P Diponegoro.

Biasanya Malam Hari

Badan Kepolisian Pamong Praja Bandar Lampung menyatakan akan terus mengusut aksi vandalisme di kota ini.

"Terus kami usut," ujar Kepala Bapol PP Bandar Lampung Suhardi Syamsi, Kamis (22/10/2020).

Suhardi mengakui pihaknya mengalami kesulitan mencegah aksi-aksi vandalisme di berbagai fasilitas publik.

"Yang menjadi persoalan adalah tindakan vandalisme ini hampir dipastikan terjadi pada malam hari saat seharusnya tidak aktivitas," ungkapnya.

Suhardi menjelaskan aksi vandalisme merupakan pelanggaran terhadap Perda Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Lebih spesifik, pasal 16 dan 23.

Namun mengenai sanksi terhadap pelaku, Suhardi menyebut hal itu kewenangan kepolisian.

"Pol PP hanya berwenang menjaga ketertiban. Bagaimana tindakannya, kami serahkan ke polresta," katanya.

Menurut Suhardi, sudah pernah dilakukan perapian terhadap fasilitas-fasilitas publik yang menjadi objek vandalisme.

Namun, aksi-aksi vandalisme masih terjadi.

"Untuk perawatan, ada di dinas terkait. Seperti halte dan rambu lalu lintas, masuk dalam objek perawatan dinas perhubungan," ujarnya.

Suhardi pun mengimbau agar masyarakat menjaga keindahan dan kenyamanan fasilitas publik.

"Imbauan kepada semua pihak agar menjaga keindahan dan keapikan barang-barang publik," pesannya.

Tergantung Dampak

Aksi vandalisme terkategori tindak pidana. Namun, sanksinya tergantung dari dampak kerusakan yang timbul akibat vandalisme tersebut.

"Diselidiki dulu dampak kerusakannya seperti apa," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi Rezky Maulana, Jumat (23/10/2020).

Rezky mencontohkan beberapa kasus vandalisme yang terjadi. Misalnya, vandalisme di tiang rambu lalu lintas.

Aksi vandalisme seperti ini, menurut dia, masih bisa ditoleransi karena kerusakan yang ditimbulkannya tidak begitu fatal.

"Lain halnya kalau yang dicoret adalah lampu lalu lintas yang bisa mengakibatkan cahaya lampu tidak terpancar maksimal," ujarnya.

Rezky menjelaskan pasal pidana yang bisa dipersangkakan kepada pelaku vandalisme adalah pasal 489 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan.

Merujuk pasal tersebut, pelaku diancam pidana penjara tiga hari atau denda materil Rp 200 ribu.

Kasus vandalisme, sambung Rezky, masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring). Karenanya, pihaknya lebih mengedepankan pembinaan.

"Tetap kami lakukan penyelidikan untuk mengetahui maksud dan tujuan mencorat-coret itu apa. Kalau sekadar iseng untuk mengekpresikan diri, tentu kami lebih mengarahkan mereka agar hal itu tidak terulang," terangnya.

Namun, jelas Rezky, pelaku vandalisme bisa dipersangkakan pasal misalnya penistaan agama jika media yang dicoret adalah tempat ibadah.

Apalagi jika tulisan atau gambarnya bermuatan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sejauh ini, pihaknya belum menerima laporan terkait aksi vandalisme yang menimbulkan akibat fatal.

"Kami terima dan proses jika ada laporan yang masuk," kata Rezky Maulana. 

(Tribunlampung.co.id/hrd/som/byu/joe)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved