Berita Nasional

Refly Harun Akan Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Gus Nur

Diketahui bahwa pernyataan Gus Nur diucapkan dalam video wawancara dengan Refly Harun.

Editor: taryono
YouTube Refly Harun
Refly Harun Akan Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Gus Nur 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Buntut kasus Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Refly Harun akan diperiksa Penyidik Bareskrim Polri.

Pemeriksaan berlangsung di  Mabes Polri Selasa (3/11/2020).

Adapun Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama ( NU).

"Rencananya besok 3 November 2020 pukul 10.00 WIB, dipanggil sebagai saksi dari tersangka SN," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono ketika dikonfirmasi, Senin (2/11/2020).

Diketahui bahwa pernyataan Gus Nur diucapkan dalam video wawancara dengan Refly Harun.

Video itu kemudian diunggah ke akun YouTube milik Refly.

Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa empat orang saksi antara lain pelapor, ahli pidana, dan ahli bahasa.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dipastikan akan memanggil semua pihak yang terlibat.

"Yang mengunggah, yang mengedit, shooting, termasuk yang mewawancarai, semua akan kita panggil," ucap Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2020).

Gus Nur ditangkap di kediamannya di Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10/2020) dini hari.

Dilansir dari Antara, Gus Nur ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan penghinaan.

Pernyataan Gus Nur tersebut diunggah dalam sebuah akun YouTube pada 16 Oktober 2020.

Kemudian, Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Baca juga: Rumah Mewah Muzdalifah Kini Jadi Warung Makan, Intip Menu-menunya

Baca juga: Artis Andre Taulany Kasih Pesan ke Pengendara Moge: Belajar Sabar Dulu

Selain itu, Aliansi Santri Jember juga melaporkan Gus Nur ke Polres Jember, Senin (19/10/2020) dengan dugaan menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun di YouTube.

Pernyataan yang dinilai menghina adalah saat Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya yakni PKI, liberal, dan sekuler.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved