Berita Nasional

Besaran Pesangon Akibat PHK dalam UU Cipta Kerja

isi aturan mengenai perhitungan uang pesangon terkait PHK dalam UU Cipta Kerja

Tayang:
Editor: wakos reza gautama
KOMPAS.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Undang-undang Cipta Kerja resmi berlaku, Senin (2/11/2020).

Draf resmi UU Cipta Kerja resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11/2020) dan diunggah pada Senin malam.

Aturan sapu jagat bernama resmi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini berisi 1.187 halaman.

UU Cipta Kerja tersebut diunggah di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses publik.

Berdasarkan naskah UU Cipta Kerja yang diterima Kompas.com, Senin (2/11/2020) malam, terdapat perubahan aturan mengenai perhitungan uang pesangon terkait pemutusan hubungan kerja ( PHK) yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Dalam Pasal 156 Ayat 2 UU Ketenagakerjaan, dicantumkan kalimat "paling sedikit" dalam perhitungan uang pesangon PHK.

Baca juga: Isi UU Cipta Kerja Mengenai Tenaga Kerja Asing

Baca juga: Saat Karung Diangkat Tiba-tiba Jatuh Kerangka Manusia Masih Pakai Bra

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kalimat "paling sedikit" tersebut dihapus.

Pasal 156 Ayat 2 UU Cipta Kerja berbunyi :

Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

b. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

c. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

d. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

e. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

f. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved