Tribun Bandar Lampung
Fakultas Hukum Universitas Lampung Gelar Seminar Nasional UU Cipta Kerja
metode membaca UU cipta kerja dengan dibaca berbarengan dengan masing-masing UU eksisting. Di mana, UU cipta kerja yang disusun dengan metode Omnibus
Laporan Reporter Tribun Lampung : Muhammad Hardiansyah Kusuma
TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG- Fakultas Hukum Universitas Lampung menggelar seminar nasional bertajuk UU Cipta Kerja Kluster Hukum Ketenagakerjaan dengan pemateri Taufik Basari Anggota Badan Legislasi DPR RI.
Acara seminar dilaksanakan di Gedung kuliah umum Fakultas Hukum Universitas Lampung yang diikuti 50 peserta secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan, Selasa (3/11/2020).
Syamsir Syamsu ketua pelaksana kegiatan mengatakan seminar dilaksanakan bagian Tridarma perguruan tinggi.
"Pada hari ini bagian Hukum Administrasi Negara menggelar diskusi tema tentang Cipta Kerja, pada kesempatan ini kami menghadirkan Taufik Basari membahas UU Cipta Kerja, masalah UU Cipta Kerja dengan aktual, Kita bahas dengan pikiran yang terbuka dan hati yang dingin tentang UU Cipta Kerja ini, " ujar Syamsir Syamsu.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung M.Fakih mengatakan tema ini sangat aktual dan Unila khususnya berkewajiban memberikan kontribusi meskipun UU sudah disahkan dan ditandatangani Presiden.
"Tidak salah berkontribusi secara ilmu pengetahuan karena ilmu pengetahuan tidak pernah putus, Fakultas Hukum Unila itu kalau dilihat letaknya jauh dengan Senayan akan tetapi forum ini penting. Artinya setiap Fakultas Hukum letaknya dimanapun harus mau tidak mau berkontribusi terhadap sesuatu yang aktual khususnya di bidang hukum, " ujar M.Fakih.
Baca juga: Demo Tolak Omnibus Law Rusuh, Kantor Nasdem Makassar Dirusak dan Ambulans Dibakar
Baca juga: Inisiator Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah Luhut Binsar Pandjaitan
Baca juga: Massa Demo Tolak Omnibus Law di Makassar Ricuh, Kantor Partai Nasdem Dirusak, Ambulans Dibakar
Lebih lanjut ia megatakan tujuan seminar bukan lagi memberikan masukan, namun mengkaji dan membedah tentang yang berkaitan dengan kluster tersebut. Kluster-kluster tersebut yang utama berkaitan dengan masalah upah, PHK, jaminan sosial, lembur dan lain sebagainya.
"Inilah setidaknya yang paling banyak mendapat sorotan dan dinilai merugikan bagi para pekerja," kata M. Fakih.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Hardiansyah Kusuma).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/seminar-omnibus-law-di-unila.jpg)