Kecelakaan di Bandar Lampung

Polisi Sebut Fiki Saudara Kembar Fika Korban Tewas Diseruduk Truk di Jalan Endro Suratmin Selamat

Kanit menyatakan sejumlah barang bukti beserta tersangka kecelakaan tersebut sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Romi Rinando
Muhammad Joviter Tribun Lampung
Satlantas Polresta Bandar Lampung melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk 

Dani menyebut awalnya tak mengetahui jika yang ia tabrak adalah kios minuman di pinggir jalan.

Begitu laju truk terhenti, ia baru tahu jika yang ia tabrak penjual minuman dan konsumen minuman tersebut.

"Saat itu truk lagi kosong, biasanya dipakai buat angkut kotoran sapi," kata Dani.

Ditetapkan sebagai Tersangka

Pihak kepolisian menetapkan Dani Apriana, sopir truk yang menabrak empat orang perempuan termasuk kios minuman di pinggir Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung sebagai tersangka.

Polisi menyimpulkan, kecelakaan yang menyebabkan korban dua orang tewas dan dua luka berat karena faktor kelalaian pengemudi truk.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha melalui Kanit Laka Iptu Jahtera mengatakan perkara lakalantas yang terjadi Sabtu (31/10/2020) ini sudah naik ke tingkat penyidikan.

"Pengemudinya sudah kami tetapkan tersangka, dan sudah dilakukan penahanan di Mapolres sejak tanggal 1 November," kata Kanit, Selasa (3/11/2020).

Menurut Kanit, penetapan tersangka setelah pihak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara.

Kanit menjelaskan kecelakaan tersebut karena kelalaian pengemudi, yang diawali dengan hilang konsentrasi saat berkendara.

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 dengan ancaman 6 tahun penjara," kata Kanit.
(Tribun Lampung.co.id/Muhammad Joviter)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved