Kecelakaan di Bandar Lampung
Polisi Sebut Fiki Saudara Kembar Fika Korban Tewas Diseruduk Truk di Jalan Endro Suratmin Selamat
Kanit menyatakan sejumlah barang bukti beserta tersangka kecelakaan tersebut sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Romi Rinando
Laporan Reporter Tribun Lampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satu dari dua korban tewas kecelakaan truk di Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Sabtu (31/10/2020) merupakan saudara kembar.
Adik Fika (25) korban tewas diketahui bernama Fiki (25) selamat dari kejadian nahas tersebut.
"Fiki selamat, hanya mengalami luka ringan," kata Kanit Laka Satlantas Polresta Bandar Lampung Iptu Jahtera, Selasa (3/11/2020).
Menurutnya korban Fika telah dimakamkan di kampung halamannya, Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Kanit menyatakan sejumlah barang bukti beserta tersangka kecelakaan tersebut sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.
Bahkan pengemudi truk dengan nomor polisi BE 9138 NB ikut ditahan setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam pasca kejadian.
"Berikut kami amankan motor korban, Honda Vario warna putih dengan nomor polisi BE 2519 NT," kata Jahtera.

Baca juga: Setelah Jalur Tol, Kini Covid-19, Omset Pedagang di Jalur Lintas Ketapang -Bakauheni Makin Terpuruk
Baca juga: Kronologi Truk Seruduk Kios Minuman di Bandar Lampung yang Sebabkan 2 Korban Tewas
Baca juga: Detik-detik Mobil PJR Polisi Tergencet Truk di Tol Tangerang Merak, 6 Orang Terluka
Kronologi Kejadian di Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung, Sabtu (31/1/202
Dani Apriana sang sopir truk menceritakan kronologis yang menyebabkan dua korban meninggal dunia yakni Fika dan Nurlin.
Kejadian tersebut berawal saat dirinya berusaha memindahkan kaki sang anak yang tersangkut tuas perseneling.
Menurut Dani, saat itu ia sengaja mengajak dua orang anaknya dari rumah hendak menuju Way Halim.
"Satu anak saya tidur di mobil, kakinya ganggu pemindah gigi jadi saya gak lihat jalan," kata warga Way Galih ini.
Tanpa memperhatikan laju kendaraan, Dani menunduk ke arah bawah dasboard mobil.
Seketika, truk dengan nomor polisi BE 9138 NB menabrak kios minuman dan dua orang konsumennya.
Dani menyebut awalnya tak mengetahui jika yang ia tabrak adalah kios minuman di pinggir jalan.
Begitu laju truk terhenti, ia baru tahu jika yang ia tabrak penjual minuman dan konsumen minuman tersebut.
"Saat itu truk lagi kosong, biasanya dipakai buat angkut kotoran sapi," kata Dani.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Pihak kepolisian menetapkan Dani Apriana, sopir truk yang menabrak empat orang perempuan termasuk kios minuman di pinggir Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung sebagai tersangka.
Polisi menyimpulkan, kecelakaan yang menyebabkan korban dua orang tewas dan dua luka berat karena faktor kelalaian pengemudi truk.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha melalui Kanit Laka Iptu Jahtera mengatakan perkara lakalantas yang terjadi Sabtu (31/10/2020) ini sudah naik ke tingkat penyidikan.
"Pengemudinya sudah kami tetapkan tersangka, dan sudah dilakukan penahanan di Mapolres sejak tanggal 1 November," kata Kanit, Selasa (3/11/2020).
Menurut Kanit, penetapan tersangka setelah pihak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara.
Kanit menjelaskan kecelakaan tersebut karena kelalaian pengemudi, yang diawali dengan hilang konsentrasi saat berkendara.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 dengan ancaman 6 tahun penjara," kata Kanit.
(Tribun Lampung.co.id/Muhammad Joviter)