Dugaan Korupsi Dana Desa di Pringsewu
Polisi Ungkap Modus Kakon Kutawaringin Pringsewu Gelapkan Dana Desa Sebesar Rp 389,5 Juta
Anggaran tersebut seharusnya diperuntukkan bagi bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat di Pekon Kutawaringin.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Romi Rinando
Kakon di Pringsewu Dibantu Sekdes Buat Laporan DD Tidak Sesuai Fakta
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Tersangka korupsi Kepala Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu Bace Subarnas (57) nekat membuat laporan realisasi penggunaan dana desa yang tidak sesuai fakta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, bila Bace dalam membuat laporan yang tidak sesuai kenyataan tersebut dibantu oleh sekretaris desa (Pekon).
"Dalam laporan pertanggungjawaban, tersangka dibantu sekdes membuat sebagian nota fiktif," ungkap Sahril, Selasa, 3 November 2020.
Dilanjutkan Sahril, tersangka tidak hanya membuat nota fiktif, juga memalsukan tanda tangan pemilik toko.
Serta memalsukan beberapa tanda tangan tukang bangunan yang dipekerjakan oleh tersangka.

Atas perbuatannya itu, tersangka mendapat keuntungan hingga Rp 389,5 juta.
Sahril mengungkapkan pada TA 2019 Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu mendapat anggaran dana desa sebesar Rp 893.618.000.
Anggaran tersebut seharusnya diperuntukkan bagi bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat di Pekon Kutawaringin.
Namun dalam perjalanannya, tersangka Bace selaku Kuasa Pemegang Anggaran tidak mempergunakan sepenuhnya untuk program yang telah ditentukan. (dik)