TOPIK
Dugaan Korupsi Dana Desa di Pringsewu
-
Diketahui Bace Subarnas dijebloskan ke balik jeruji besi oleh Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu, Senin, 2 November 2020.
-
Tersangka dugaan korupsi dana desa Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Bace Subarnas (58) tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
-
DPRD Pringsewu berharap Kepala Desa di Bumi Jejama Secancanan lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa.
-
Mantan Kepala Desa Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu, Bace Subarnas, terancam hukuman lebih dari lima tahun, atas dugaan korupsi dana desa TA 2019.
-
Pemkab Pringsewu telah memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.
-
Kejari Pringsewu tetap melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi dana desa Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu, Bace Subarnas.
-
Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dugaan korupsi dana desa Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu ke Kejari Pringsewu.
-
Pemkab Pringsewu telah memberhentikan sementara Kades Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu, Bace Subarnas, diduga korupsi dana desa TA 2019.
-
Sahril mengungkapkan pada TA 2019 Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu mendapat anggaran dana desa sebesar Rp 893.618.000.
-
Diduga korupsi dana desa hingga Rp 389,5 juta, seorang kepala pekon (desa) di Kabupaten Pringsewu dijebloskan ke penjara oleh penyidik Unit Tipikor Sa
-
Anggaran tersebut seharusnya diperuntukkan bagi bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat di Pekon Kutawaringin.
-
Anggaran tersebut diperuntukan bagi bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat di Pekon Kutawaringin.