Dugaan Korupsi Dana Desa di Pringsewu
Kakon Dijebloskan ke Penjara Korupsi Dana Desa, APDESI Pringsewu Angkat Bicara
Diketahui Bace Subarnas dijebloskan ke balik jeruji besi oleh Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu, Senin, 2 November 2020.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pringsewu prihatin dengan dijebloskannya Kepala Pekon (Desa) Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Bace Subarnas (58) ke penjara.
Diketahui Bace Subarnas dijebloskan ke balik jeruji besi oleh Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu, Senin, 2 November 2020.
Diduga Bace Subarnas telah menyelewengkan dana desa hingga Rp 389,5 juta.
Perkara Bace Subarnas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu lantaran sudah P21, Rabu, 4 November 2020.
Ketua APDESI Kabupaten Pringsewu Ridwan berharap, Bace Subarnas dapat menjalani proses hukum yang sudah menjadi ketentuan dalam undang-undang.
Baca juga: VIDEO Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 398,5 Juta, Kakon di Pringsewu Dijebloskan ke Penjara
Baca juga: Buka Bungkusan Plastik Hitam di Depan Musala, Warga Sukabumi Bandar Lampung Kaget Isinya Jasad Bayi
"Kami atas nama APDESI Kabupaten Pringsewu menyampaikan bela sungkawa, turut prihatin dan turut bersimpati kepada kepala pekon Kutawaringin," tukasnya, Jumat, 6 November 2020.
Sementara itu, Ridwan mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu sebagaimana tugas dari penegak hukum.
"Harapan kami, dengan kejadian tersebut, tidak ada kejadian lagi di kemudian hari untuk pekon-pekon, atau pun kepala pekon yang lain," tutur Ridwan.
Tentunya, kata dia, dengan pelaksanaan dana desa, yang sesuai dengan koridor hukum.
Kejadian pada Pekon Kutawaringin ini, menurut Ridwan, menjadi contoh supaya kedepan kepala pekon dapat melaksanakan tugas dengan baik.
Atas peristiwa tersebut, dia berharap supaya Pemerintah Kabupaten Pringsewu memberikan bimbingan baik melalui bidang pemberdayaan atau pembinaan kepada seluruh Pekon.
Ridwan mengungkapkan, selama ini pelaksanaan pemeriksaan atas bangunan yang dikerjakan tingkat pekon tidak langsung dilakukan ketika pekerjaan sudah selesai.
Pemeriksaan, menurut dia, oleh pihak Pemkab Pringsewu melalui tim Inspektorat.
"Karena yang kami rasakan, misal pembangunan bulan tiga, pemeriksaan kemudian dilakukan pada bulan tujuh, kadang bulan delapan," ujarnya.