Dugaan Korupsi Dana Desa di Pringsewu
VIDEO Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 398,5 Juta, Kakon di Pringsewu Dijebloskan ke Penjara
Diduga korupsi dana desa hingga Rp 389,5 juta, seorang kepala pekon (desa) di Kabupaten Pringsewu dijebloskan ke penjara oleh penyidik Unit Tipikor Sa
Penulis: tri prayugo | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Diduga korupsi dana desa hingga Rp 389,5 juta, seorang kepala pekon (desa) di Kabupaten Pringsewu dijebloskan ke penjara oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu.
Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, kepala pekon tersebut adalah Bace Subarnas (57), sebagai kepala Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.
"Tersangka kita tangkap dan dijebloskan ke sel tahanan oleh Penyidik Unit TipikornSat Reskrim Polres Pringsewu Senin, 2 November 2020 kemarin," ungkap Sahril, Selasa, 3 November 2020.
Sahril memastikan bila Bace Subarnas telah merugikan keuangan negara hingga Rp 389.545.224 dari dana desa yang dialokasikan melalui APBN TA 2019.
Sahril mengungkapkan pada TA 2019 Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu mendapat anggaran dana desa sebesar Rp 893.618.000.
Anggaran tersebut diperuntukan bagi bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat di Pekon Kutawaringin.
Saksikan video berita selengkapnya disini:
Namun dalam perjalanannya, tersangka Bace selaku Kuasa Pemegang Anggaran tidak mempergunakan sepenuhnya untuk program yang telah ditentukan.
"Modus tersangka Bace dengan dibantu oleh Sekretaris Desa membuat SPJ dan Laporan realisasi penggunaan dana desa TA 2019 yang tidak sesuai fakta real," tuturnya. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 398,5 Juta, Kakon di Pringsewu Dijebloskan ke Penjara
Videografer Tribunlampung.co.id/Tri Prayugo