Dugaan Korupsi Dana Desa di Pringsewu

Kepala Desa di Pringsewu Mengaku Korupsi Dana Desa untuk Cukupi Kehidupan Sehari-Hari

Sahril mengungkapkan pada TA 2019 Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu mendapat anggaran dana desa sebesar Rp 893.618.000.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Romi Rinando
Tribunlampung.co.id/Robertus Didik
Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 398,5 Juta, Kakon di Pringsewu Dijebloskan ke Penjara_1 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kepala Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu Bace Subarnas (57) resmi ditahan penyidik Polres Pringsewu. 

Bace diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa. 

Dari keterangan tersangka kepada polisi, terungkap dana tersebut diselewengkan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Kepala Satreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan, dana yang diduga dikorupsi oleh Kepala Pekon Kutawaringin Bace Subarnas (57) digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi di luar program dana desa.

"Keterangan tersangka, uang hasil korupsi sudah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," kata Sahril, Selasa, 3 November 2020.

Bace Subarnas diduga menyelewengkan dana desa hingga Rp 389,5 juta. Atas perbuatannya itu, Bace dijebloskan ke penjara oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu, Senin, 2 November 2020 kemarin.

Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 398,5 Juta, Kakon di Pringsewu Dijebloskan ke Penjara_1
Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 398,5 Juta, Kakon di Pringsewu Dijebloskan ke Penjara_1 (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Baca juga: Percaya Lampu Aladdin, Dokter di India Kena Tipu Rp 4,8 Miliar

Baca juga: 86.660 Keluarga di Tanggamus Kembali Akan Diguyur BLT  Dana Desa 

Baca juga: Polisi Ungkap Modus Kakon Kutawaringin Pringsewu Gelapkan Dana Desa Sebesar Rp 389,5 Juta

Sahril mengungkapkan pada TA 2019 Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu mendapat anggaran dana desa sebesar Rp 893.618.000.

Anggaran tersebut seharusnya diperuntukkan bagi bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat di Pekon Kutawaringin.

Namun dalam perjalanannya, tersangka Bace selaku Kuasa Pemegang Anggaran tidak mempergunakan sepenuhnya untuk program yang telah ditentukan. (dik)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved