Dugaan Korupsi Dana Desa di Pringsewu

DPRD Minta Kepala Desa di Pringsewu Hati-Hati Kelola Dana Desa

DPRD Pringsewu berharap Kepala Desa di Bumi Jejama Secancanan lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa.

Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Sagang Nainggolan. DPRD Minta Kepala Desa di Pringsewu Hati-Hati Kelola Dana Desa. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - DPRD Pringsewu berharap Kepala Desa di Bumi Jejama Secancanan lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa.

Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Sagang Nainggolan mengharapkan kehati-hatian tersebut supaya Kades di Pringsewu tidak tersandung perkara hukum.

Seperti yang terjadi pada Kades Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.

"Kita berharap supaya Kepala Desa konsultasi kepada dinas terkait, minimal kepada camat," tutur Sagang Nainggolan, Rabu, 4 November 2020.

Sagang mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan dana desa, setiap desa mendapat pembinaan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Baca juga: Kepala Desa di Pringsewu Mengaku Korupsi Dana Desa untuk Cukupi Kehidupan Sehari-Hari

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Pringsewu Jadi 30 Kasus, Pasien Baru Miliki Penyakit Bawaan Hipertensi

Menurut dia, kejadian Kades ditahan aparat lantaran diduga korupsi, menjadi catatan legislatif terhadap OPD yang melakukan pembinaan terhadap desa.

"Saya sudah menyampaikan kepada OPD terkait, supaya melakukan pembinaan," tutur Sagang Nainggolan.

Oleh karena itu, Sagang berharap, jangan ada lagi kepala desa melakukan kesalahan yang berimplikasi pada sanksi hukum.

Dia meminta, supaya Inspektorat melakukan pengawasan lebih ketat lagi.

Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dapat melakukan pembinaan.

Terancam 5 Tahun Lebih

Mantan Kepala Desa Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu, Bace Subarnas, terancam hukuman lebih dari lima tahun, atas dugaan korupsi dana desa TA 2019.

Hal tersebut menjadi satu di antara alasan Kejari Pringsewu melakukan penahanan terhadap Bace Subarnas.

Kepala Kejari Pringsewu Amru Siregar mengatakan, ada 2 alasan Kejari Pringsewu melakukan penahanan terhadap Bace Subarnas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved