Dugaan Korupsi Dana Desa di Pringsewu
DPRD Minta Kepala Desa di Pringsewu Hati-Hati Kelola Dana Desa
DPRD Pringsewu berharap Kepala Desa di Bumi Jejama Secancanan lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Yakni alasan subjektif dan objektif.
"Alasan objektifnya, karena tersangka terancam hukuman lebih dari lima tahun," kata Amru Siregar, Rabu.

Khawatir Tersangka Kabur
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu tetap melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi dana desa Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu.
Kejari menerima pelimpahan tersangka yang merugikan keuangan negara hingga Rp 389,5 juta dari Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu, Rabu, 4 November 2020.
Tersangka adalah Kepala Desa Kutawaringin Bace Subarnas sebagai kuasa pengguna anggaran.
Kepala Kejari Pringsewu Amru Siregar mengatakan, pihaknya tetap melakukan penahanan, karena alasan subjektif dan objektif.
Alasan subjektif, kata Amru Siregar, karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan khawatir tersangka akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Alasan objektifnya, karena tersangka terancam hukuman lebih dari lima tahun," kata Amru Siregar, Rabu.
Amru mengaku, telah menunjuk tim jaksa penuntut umum, yang diketuai oleh Kasipidsus Kejari Pringsewu Leonardo Adiguna.
Dilimpahkan ke Kejari

Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dugaan korupsi dana desa Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Rabu, 4 November 2020.
Tersangka Kepala Desa Kutawaringin, Bace Subarnas, diduga telah merugikan keuangan negara Rp 389,5 juta.
Perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan berita acara penetapan kerugian negara nomor 700/394/U.14/2020, tertanggal 16 Juli 2020 yang dibuat oleh tim audit inspektorat Pringsewu.
Kasat Reskrim AKP Sahril Paison mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan yang dilakukan selama ini dinyatakan lengkap (P21).
"Berkas dinyatakan lengkap, sebagaimana tertera dalam surat Kejari Pringsewu Nomor B-1437/L.8.20/Fd.2/10/2020 tanggal 19 Oktober 2020," ungkap Sahril Paison, Rabu, 4 November 2020.