Dugaan Korupsi Dana Desa di Pringsewu

DPRD Minta Kepala Desa di Pringsewu Hati-Hati Kelola Dana Desa

DPRD Pringsewu berharap Kepala Desa di Bumi Jejama Secancanan lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa.

Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Sagang Nainggolan. DPRD Minta Kepala Desa di Pringsewu Hati-Hati Kelola Dana Desa. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C) 

Penyerahan tersangka berikut barang bukti dipimpin oleh Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Pringsewu IPDA Edi Sabhara Purba.

Pelimpahan tersebut diterima langsung oleh Kasi Intel Median, selaku JPU Kejari Pringsewu.

Inspektur Pringsewu Andi Purwanto. Diduga Korupsi Dana Desa, Kades di Pringsewu Diberhentikan Sementara dari Jabatan. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)
Inspektur Pringsewu Andi Purwanto. Diduga Korupsi Dana Desa, Kades di Pringsewu Diberhentikan Sementara dari Jabatan. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Diberhentikan Sementara

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Pringsewu telah memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.

Kepala Inspektorat Pringsewu Andi Purwanto mengatakan, bila pemberhentian sementara Kepala Desa Kutawaringin, Bace Subarnas, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu, karena diduga korupsi dana desa TA 2019.

Penetapan tersangkanya, pada 23 Juli 2020.

"Sudah kami berhentikan sementara sejak ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Andi Purwanto, Rabu, 4 November 2020.

Pemberhentian sementara, menurut Andi, karena belum ada keputusan tetap dari pengadilan atas perkara yang menjerat Bace Subarnas.

Andi mengatakan, bila pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga menunggu hasil keputusan tetap pengadilan.

Kini, Pekon Kutawaringin diisi oleh Penjabat Kepala Pekon.

Sebelumnya, diduga korupsi dana desa hingga Rp 389,5 juta, kades di Pringsewu dijebloskan ke penjara oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu.

Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, kades tersebut adalah Bace Subarnas (57), yang merupakan kades Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.

"Tersangka kita tangkap dan dijebloskan ke sel tahanan oleh Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pringsewu Senin, 2 November 2020," ungkap Sahril, Selasa, 3 November 2020.

Sahril memastikan, bila Bace Subarnas diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 389.545.224 atas korupsi dana desa yang dialokasikan melalui APBN TA 2019.

Sahril mengungkapkan, pada TA 2019 Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu mendapat anggaran dana desa sebesar Rp 893.618.000.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat di Pekon Kutawaringin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved