Kecelakaan di Bandar Lampung
Sempat Dirawat di RS, Korban Tewas Diseruduk Truk di Kedai Minuman Bandar Lampung Dibawa Keluarga
Korban Fika merupakan seorang mahasiswi sedang membeli minuman yang dijual Nurlen.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit, korban kecelakaan di Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung, Sabtu (31/1/2020) sudah dibawa pulang pihak keluarga.
Dilaporkan, dua orang korban meninggal dunia dan dua luka luka.
Identitas korban tewas diketahui bernama Fika (25) warga Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Sementara satu orang lagi diketahui bernama Nurlen Belinda (24), Gunung Kemala, Krui, Pesisir Barat.
Kanit Laka Satlantas Polresta Bandar Lampung Iptu Jahtera mengatakan, korban Fika diperkirakan tewas saat menjalani perawatan di Rumah Sakit, Sabtu (31/11/2020) sekira pukul 19.00 WIB.
"Korban sempat dibawa ke rumah sakit, tak lama berselang dari Fika meninggal korban Nurlen juga menghembuskan nafas terakhir," kata Jahtera.
Korban Fika merupakan seorang mahasiswi sedang membeli minuman yang dijual Nurlen.
Saat itu korban Fika sedang menunggu pesanan minuman, nahas truk yang dikemudikan tersangka menghantam mereka.
"Motor korban Fika juga rusak berat, dan saat ini sudah kita amankan di Mapolres," kata Jahtera.
Kronologi
Dani Apriana sang sopir truk menceritakan kronologis yang menyebabkan dua korban meninggal dunia yakni Fika dan Nurlin.
Kejadian tersebut berawal saat dirinya berusaha memindahkan kaki sang anak yang tersangkut tuas perseneling.
Menurut Dani, saat itu ia sengaja mengajak dua orang anaknya dari rumah hendak menuju Way Halim.
"Satu anak saya tidur di mobil, kakinya ganggu pemindah gigi jadi saya gak lihat jalan," kata warga Way Galih ini.
Tanpa memperhatikan laju kendaraan, Dani menunduk ke arah bawah dasboard mobil.
Baca juga: BREAKING NEWS Sopir Truk Hantam Kios Minuman di Bandar Lampung Ditetapkan Jadi Tersangka
Baca juga: BREAKING NEWS Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 398,5 Juta, Kakon di Pringsewu Dijebloskan ke Penjara
Seketika, truk dengan nomor polisi BE 9138 NB menabrak kios minuman dan dua orang konsumennya.
Dani menyebut awalnya tak mengetahui jika yang ia tabrak adalah kios minuman di pinggir jalan.
Begitu laju truk terhenti, ia baru tahu jika yang ia tabrak penjual minuman dan konsumen minuman tersebut.
"Saat itu truk lagi kosong, biasanya dipakai buat angkut kotoran sapi," kata Dani.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Pihak kepolisian menetapkan Dani Apriana, sopir truk yang menabrak empat orang perempuan termasuk kios minuman di pinggir Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung sebagai tersangka.
Polisi menyimpulkan, kecelakaan yang menyebabkan korban dua orang tewas dan dua luka berat karena faktor kelalaian pengemudi truk.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha melalui Kanit Laka Iptu Jahtera mengatakan perkara lakalantas yang terjadi Sabtu (31/10/2020) ini sudah naik ke tingkat penyidikan.
"Pengemudinya sudah kami tetapkan tersangka, dan sudah dilakukan penahanan di Mapolres sejak tanggal 1 November," kata Kanit, Selasa (3/11/2020).
Menurut Kanit, penetapan tersangka setelah pihak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara.

Kanit menjelaskan kecelakaan tersebut karena kelalaian pengemudi, yang diawali dengan hilang konsentrasi saat berkendara.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 dengan ancaman 6 tahun penjara," kata Kanit. (Tribun Lampung.co.id/Muhammad Joviter)