Tribun Bandar Lampung

Selewengkan Beras Subsidi, Mantan Kakam di Way Kanan Dihukum 4 Tahun Penjara

Mantan Kepala Kampung Argomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Supratikno (50), diganjar hukuman penjara selama empat tahun karena terbukti m

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana persidangan telekonferensi perkara penyelewengan beras subsidi di Kampung Argomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan yang digelar di PN Tanjungkarang, Kamis (5/11/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Kampung Argomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Supratikno (50), diganjar hukuman penjara selama empat tahun karena terbukti menyelewengkan beras subsidi atau rastra.

Dalam persidangan telekonferensi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (5/10/2020), ketua majelis hakim Efiyanto menyatakan terdakwa Supratikno bersalah sebagaimana dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," ungkap Efiyanto.

Efiyanto juga mengganjar terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.

"Terdakwa juga membayar uang pengganti sebesar Rp 303 juta. Jika tak dibayar, maka harta benda akan disita. Jika tetap tak mencukupi, maka diganti dengan hukuman badan penjara selama satu tahun," tandas Efiyanto.

Jaksa penuntut umum (JPU) Zepy Tantalo menyebutkan perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Selewengkan Beras Subsidi, Mantan Kakam di Way Kanan Dituntut 66 Bulan Penjara

Baca juga: Pengacara Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa di Pringsewu Sebut Perkara Kliennya Unik

"Memohon untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Supratikno dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan penjara," ujar JPU Zepy.

JPU juga meminta terdakwa Suparatikno diganjar hukuman denda sebesar Rp 350 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta. Jika tidak dibayarkan maka harta benda akan disita jika tidak mencukupi diganti dengan kurungan 2 tahun dan enam bulan penjara," sebut Zepy.

JPU menambahkan, hal yang memberatkan, perbuatan itu dilakukan terdakwa secara berkesinambungan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Selain itu, terdakwa juga tidak berterus terang mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," ujarnya.

Sementara JPU Achmad Rismadhani mengatakan, perbuatan terdakwa dilakukan dalam kurun waktu antara Januari hingga Desember 2017 di Kampung Argomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

"Bahwa terdakwa Supratikno selaku penanggung jawab program rastra tingkat kampung berdasarkan Pedoman Umum Beras Susidi Rastra Tahun Anggaran 2017," ujarnya, Selasa (11/8/2020).

Terdakwa didakwa melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved