Tribun Bandar Lampung

Selewengkan Beras Subsidi, Mantan Kakam di Way Kanan Dituntut 66 Bulan Penjara

Dianggap selewengkan beras subsidi rastra, mantan kepala kampung Argomulyo dituntut lima tahun enam bulan penjara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/10/2020). Selewengkan Beras Subsidi, Mantan Kakam di Way Kanan Dituntut 66 Bulan Penjara. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dianggap selewengkan beras subsidi rastra, mantan Kepala Kampung Argomulyo, Way Kanan, dituntut lima tahun enam bulan penjara.

Mantan Kepala Kampung ini diketahui bernama Supratikno (50) warga Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Dalam persidangan teleconfrance yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/10/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zepy Tantalo menyatakan bahwa perbuatan Supratikno terbukti bersalah.

JPU Zepy menyebutkan perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Memohon untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Supratikno dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan penjara," ujar JPU Zepy.

Tak hanya hukuman penjara, JPU Zepy juga meminta agar majelis hakim meminta agar terdakwa Suparatikno diganjar hukuman denda sebesar Rp 350 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta jika tidak dibayarkan maka harta benda akan disita jika tidak mencukupi diganti dengan kurungan 2 tahun dan enam bulan penjara," sebut JPU Zepy.

JPU Zepy menambahkan tuntutan tersebut sudah melalui pertimbangan adapun hal yang memberatkan perbuatan yang dilakukan terdakwa secara berkesinambungan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Selain itu terdakwa juga tidak berterus terang mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, gelapkan Beras Susidi Rastra tahun anggaran 2017, mantan Kepala Kampung Argomulyo terpaksa duduk di kursi pesakitan.

Dalam persidangan yang diagendakan dengan keterangan saksi ini, Supraktikno didakwa telah menggelapkan sejumlah beras subsidi rasta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Rismadhani mengatakan perbuatan terdakwa dilakukan dalam kurun waktu antara bulan Januari hingga bulan Desember 2017 bertempat di Kampung Argomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

"Bahwa Terdakwa Supratikno selaku Penanggung Jawab program Rastra tingkat Kampung berdasarkan Pedoman Umum (PEDUM) Beras Susidi Rastra Tahun Anggaran 2017," ujarnya, Selasa 11 Agustus 2020.

Lanjut JPU, terdakwa didakwa melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

JPU menambahkan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved