Daftar 11 Provinsi Gelar Program Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Lampung Terakhir Tahun 2014

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung terakhir dilakukan pada tahun 2017 di masa Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo.

Editor: Romi Rinando
KOMPAS.com
Ilustrasi. Daftar 11 Provinsi Gelar Program Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Lampung Terakhir Tahun 2014 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Sejumlah daerah di wilayah Indonesia akan melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Hal ini dilakukan oleh sebelas Pemerintah Provinsi di wilayah Indonesia.

Pemutihan pajak ini tentunya sangat bermanfaat ditengah ekonomi masyarakat yang  tengah terpuruk akibat pandemi covid-19 

Harapannya pemutihan pajak ini bisa meringankan beban masyarakat melalui pembebasan denda pajak bagi kendaraan bermotor (PKB).

Pemutihan ini adalah adanya insentif pajak bagi pemilik kendaraan yang menunggak pembayarannya.

Setidaknya ada 11 provinsi yang menghapuskan denda pajak kendaraan serta pemberian insentif lainnya.

Berikut daftar 11 Provinsi membebaskan denda PKB dan masa berlaku kebijakan tersebut.

Buku Pemilik Kendaraan Bermotot (BPKB)
Buku Pemilik Kendaraan Bermotot (BPKB) ()

 

Baca juga: Ada Pesan Buat Pejabat Negara, Dibalik Cerita Sales Mainan Anak-anak Bayar Pajak Pakai Uang Koin

Baca juga: 6.084 Wajib Pajak di Tulangbawang Dapat Keringanan Pembayaran PBB-P2

Baca juga: Warga Benarkan Densus 88 Amankan Terduga Teroris di Panjang Bandar Lampung

 

1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Pemprov DIY memperpanjang penghapusan PKB di tengah pandemi Covid-19 ini. Perpanjangan pemberian dispensasi PKB ini sudah dilakukan untuk ketiga kalinya.

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset ( DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, pemberian insentif pajak ini berdasarkan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang

Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB).

“Penghapusan pajak ini kembali diperpanjang dan akan berakhir pada 31 Desember 2020. Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan,” kata Gamal kepada Kompas.com belum lama ini.

2. Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah (Jateng) kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PKB.

Kali ini, penghapusan denda tidak hanya diperuntukkan bagi pemilik kendaraan perorangan saja tetapi juga perusahaan transportasi. Baik yang dimiliki oleh swasta atau pemerintah.

Dispensasi pajak ini berlaku di seluruh wilayah Jateng hingga 19 Desember mendatang.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Provinsi Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, pemutihan ini sesuai dengan Pergub nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah.

“Adanya penghapusan denda PKB ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. Selain itu juga bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, serta mengurangi tunggakan PKB,” kata Tavip.

3. Jawa Timur

Penghapusan denda administrasi pajak kendaraan juga dilakukan oleh Pemprov Jawa Timur (Jatim). Selain bebas denda PKB, pemilik kendaraan juga bisa menikmati relaksasi BBNKB.

Kebijakan yang berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020 ini juga memberikan pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Dengan adanya keringanan pajak ini, masyarakat pun diharapkan bisa memanfaatkan dengan sebaiknya. Yakni untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya dan juga melakukan balik nama kendaraan jika kendaraan masih atas nama orang lain.

4. Jawa Barat

Dispensasi PKB juga diterapkan oleh Pemprov Jawa Barat. Selain denda pajak kendaraan, Pemprov Jabar juga menerapkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta tarif pajak progresif untuk pokok tunggakan.

Selain itu, ada juga pemberian potongan PKB untuk tunggakan pajak ke-5 serta diskon untuk BBNKB I. Kebijakan ini akan berlaku hingga 23 Desember 2020.

5. Provinsi Banten

Pemberian keringanan pajak juga digulirkan oleh Pemprov Banten. Pemberian insentif ini meliputi penghapusan sanksi administratif, bea balik nama ( BBNKB), pajak bahan bakar, serta tarif progresif pajak kendaraan bermotor.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, keringanan pajak yang sudah dimulai sejak 5 November 2020 hingga 23 Desember ini bertujuan untuk memberi kemudahan masyarakat menjadi warga yang taat pajak.

Dasar aturan pemutihan pajak kendaraan yaitu Peraturan Gubernur Banten Nomor 60 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif.

6. Bali

Pemprov Bali juga memberikan dispensasi penghapusan denda PKB yang berlaku hingga 18 Desember 2020.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk denda PKB saja, tetapi juga BBNKB. Relaksasi pajak ini mengacu pada Pergub Bali nomor 47 tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Dilakukan Terhadap Proses Pendaftaran, Penetapan dan Pembayaran.

Sebelumnya, Pemprov Bali juga sudah menerapkan program ini pada 21 April hingga 28 Agustus 2020.

Diharapkan dengan adanya kebijakan ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melunasi tunggakannya serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

7. Sulawesi Utara

Pemutihan juga dilakukan oleh Pemprov Sulawesi Utara (Sulut). Pemberian insentif pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur nomor 61 tahun 2020.

Untuk pemberian dispensasi pajak tidak hanya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) saja, tetapi juga pemberian diskon PKB.

Selain itu Pemprov Sulut juga membebaskan pajak progresif bagi pemilik kendaraan dan juga pembebasan BBNKB.

Kebijakan yang akan berakhir pada 23 Desember 2020 ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.

8. Bengkulu

Penghapusan denda PKB serta BBNKB juga bisa dinikmati oleh masyarakat Bengkulu. Pemprov Bengkulu menerapkan kebijakan berupa dispensasi pajak serta BBNKB mulai 11 Agustus 2020 dan akan berakhir pada 11 Desember 2020.

9. Sulawesi Selatan

Pemberian relaksasi pajak kendaraan juga dilakukan oleh Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel). Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang hanya berlangsung hingga 23 Desember 2020 ini untuk mengurus administrasi kendaraannya.

Diantaranya yaitu bebas denda PKB hingga bebas denda pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama dan alamat sama.

10. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) juga memberikan program penghapusan sanksi administrasi dan bunga, serta pajak kendaraan bermotor

Pemutihan yang akan berlangsung hingga 31 November 2020 ini meliputi, penghapusan sanksi administrasi denda dan bunga PKB, penghapusan PKB (yang nunggak lebih dari dua tahun) hanya bayar dua tahun. Selain itu, juga pembebasan BBNKB.

11. Sulawesi Tengah

Bagi masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng) juga bisa menikmati insentif pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pemprov Sulteng juga menerapkan relaksasi PKB di tengah pandemi Covid-19 ini. Kebijakan yang mengacu pada Pergub nomor 14 tahun 2020 ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Sulsel hingga 31 Desember 2020.

Adapun relaksasi pajak meliputi pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan, denda PKB dan BBNKB kedua.

Sementara untuk di Lampung sampais aat ini belum ada.  Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung terakhir dilakukan pada tahun 2017 di masa Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo. 

Saat itu , Pemerintah Provinsi menargetkan pendapatan PKB Rp609 miliar dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp623 miliar.

Dari target itu, Rp75 miliar ditargetkan dari program pemutihan PKB, sehingga total target PKB Rp684 miliar.

Menurut Gubernur, jumlah penunggak PKB di Lampung baik roda dua maupun empat mencapai 1 juta lebih.

Artikel ini sudah tayang blog tribun jual beli dengan judul : Daftar 11 Provinsi yang Adakan Bebas Denda Pajak Kendaraan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved