Tribun Metro
Disnakertrans Kota Metro Belum Bahas UMK Tahun 2021
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro belum membahas Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro belum membahas Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021.
"Untuk UMK kita masih merencanakan rapat dengan dewan pengupahan, pengusaha, dan serikat buruh."
"Jadi kita belum bisa pastikan bagaimana besaran upah tahun depan," ungkap Kepala Disnakertrans Kota Metro Rakhmat Z, Minggu (8/11/2020).
Dijelaskannya, beberapa daerah di Lampung juga belum memberikan usulan UMK ke Pemprov Lampung.
Namun, setelah pembahasan bersama, pihaknya akan segera mengusulkan ke Wali Kota Metro dan Gubernur Lampung.
Baca juga: Pengusaha: UMK Bandar Lampung Rp 2,9 Juta Berat, Kadin dan Hipmi Berharap Tak Pengaruhi Investasi
Baca juga: Aktivitas Terduga Teroris Asal Metro Diungkap Warga Sekitar, Tak Pernah Buat Keributan
"Pastinya UMK Kota Metro tahun 2020 kan Rp 2.433.381, yang jelas tidak akan berkurang dari itu."
"Tapi kalau naik atau tidaknya, kami belum tahu, karena kami akan bicarakan dulu bersama-sama pihak terkait," kata Rakhmat Z.
Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, terus Rakhmat akan sangat berhati-hati dalam memutuskan UMK.
Karena berkaitan dengan dampak pandemi Covid-19 yang cukup terasa.
Ditambah lagi hingga saat ini penambahan kasus masih terjadi.
"Jadi selain mengganggu aktivitas warga, dunia usaha juga kan sangat terpuruk."
"Tapi tentu, kami akan putuskan yang terbaik untuk pekerja di Kota Metro," tuntas Rakhmat Z.
(Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)