Tribun Bandar Lampung
Kejati Lampung Kaji Aduan Nelayan di Bandar Lampung yang Jadi Korban Penganiayaan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengkaji aduan nelayan di Bandar Lampung, yang menjadi korban penganiayaan di atas laut.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengkaji aduan Nelayan di Bandar Lampung, yang menjadi korban penganiayaan di atas laut.
Pengaduan ini buntut dari dakwaan yang mengkatagorikan korban mengalami kekerasan ringan.
Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan pihaknya sudah menerima surat laporan Angga Saputra (24) melalui kuasa hukumnya Alian LBH Lampung Raya.
"Pengaduan tersebut sudah di meja pimpinan dan masih kami kaji dulu," ujar Andrie W Setiawan, Minggu (8/11/2020).
Andrie memastikan, aduan tersebut merupakan hak korban untuk mencari keadilan.
Baca juga: Korban Penganiayaan di Bandar Lampung Surati Kejati dan Kejagung, Tak Puas Putusan Hakim
Baca juga: BREAKING NEWS Densus 88 Amankan 4 Terduga Teroris di Lampung, Disebut dari Kelompok Jamaah Islamiyah
"Tentunya akan ditindaklanjuti dari laporan tersebut, dengan melakukan klarifikasi," tutur Andrie W Setiawan.
Kata Andrie, pengadu dalam hal ini Angga Saputra akan diundang ke Kejati Lampung.
"Ini untuk mengetahui apakah ada atau tidak dugaan unsur kesalahan, dari jaksa yang menangani kasus itu, kalau ada akan didalami, dan kalau tidak ada ya sudah," tegas mantan Kasie Intel Kejari Bandar Lampung ini.
Disinggung soal sanksi, Andrie belum bisa memberi keterangan secara rinci.
"Semua ada di pimpinan yang nantinya akan memberikan instruksi, itu juga ada pengawasannya, tentunya biar mereka untuk bekerja," tandas Andrie W Setiawan.
Diberitakan sebelumnya, tak puas hasil putusan pengadilan, korban penganiayaan surati Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Agung.
Korban penganiayaan ini diketahui Angga Saputra (22) warga Panjang.
Melalui Penasihat Hukumnya, Alian Setiadi mengaku jika perkara Angga sudah selesai dan divonis oleh Pengadilan.
"Bahwa para terdakwa salah cuma ini vonisnya rendah, atas vonis rendah kami menilai ada fakta hukum yang dikaburkan oleh jaksa," ungkap Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lampung Raya, Kamis (22/10/2020).