Tribun Bandar Lampung

Kejati Lampung Kaji Aduan Nelayan di Bandar Lampung yang Jadi Korban Penganiayaan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengkaji aduan nelayan di Bandar Lampung, yang menjadi korban penganiayaan di atas laut.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Ilustrasi - Korban penganiayaan di Bandar Lampung, Angga (kiri) bertemu dengan Direktur LBH Lampung Raya Alian Setiadi (kanan), Minggu (11/10/2020). Kejati Lampung Kaji Aduan Nelayan di Bandar Lampung yang Jadi Korban Penganiayaan. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Lanjut Alian, pihaknya juga menyanggah pernyataan jaksa bahwa peristiwa yang menimpa Angga adalah tindak kekerasan ringan.

"Kami bawahi, ini tindak kekerasan berat karena sampai dirawat di rumah sakit dan delapan orang yang menganiaya," terang mantan Direktur LBH Bandar Lampung ini.

Selain itu, kata Alian, bahwa dalam peristiwa tersebut dinyatakan adalah sebuah perkelahian.

"Perkelahian ini adanya saling pukul, sementara Angga ini dipukuli, kami nilai ini tidak cermat karena ada pengaburan fakta, artinya perbuatan itu kami melaporkan ke Kejati Lampung dan Kejagung bahwa JPU telah diduga merekayasa fakta tersebut," terang Alian Setiadi.

"Kami minta Kejati untuk mengambil alih agar bisa melakukan banding yang mana masih ada waktu 14 hari," tandas Alian Setiadi.

Sementara itu korban Angga, menyanggah bahwa ia tidak terlibat perkelahian.

"Saya malah dipukuli di laut dan darat."

"Gak ada sama sekali perkelahian," tandas Angga Saputra.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved