Tribun Pesawaran

Pensiunan PNS Dibegal saat Mengojek, Pelaku Ditangkap 13 Jam Kemudian

Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Pesawaran menjadi korban pembegalan.

Dok Polsek Kedondong
Pelaku pembegalan pensiunan PNS diringkus oleh Tekab 308 Polsek Kedondong. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik B

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Pesawaran menjadi korban pembegalan.

Saleh (67), warga Desa Way Harong, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, dibegal saat mengojek.

Ia pun mengalami kerugian hingga Rp 17 juta.

Motor korban Honda Beat biru putih BE 4062 RR diambil pelaku.

Peristiwa itu terjadi saat korban mengojek di Dusun Pacitan, Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (7/11/2020) sekira pukul 08.00 WIB.

Korban langsung melapor ke Polsek Kedondong.

Baca juga: Pelaku Begal Gagal Jambret Marinir Naik Sepeda: Kalau Tahu Anggota TNI Tak Akan Berani

Baca juga: Rawan Pembegalan, Terminal Betan Subing Jadi Momok bagi Pengendara Motor

Kemudian petugas Tekab 308 Polsek Kedondong melakukan penyelidikan.

Hanya dalam tempo 13 jam, polisi berhasil menangkap pelaku.

Kepala Polres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengungkapkan, petugas mengamankan pelaku di Dusun Umbul Keluih, Kecamatan Way Ratai, sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelakunya bernama Ifan Bayu (23), warga Desa Way Harong, Kecamatan Way Lima.

Tim melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti berupa motor Honda Beat milik korban.

Polisi menemukan sebuah dompet dan sebilah sajam yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

"Tim berhasil menemukan barang bukti yang dibuang pelaku ke areal persawahan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Polsek Kedondong," tutur Vero, melalui Humas Polres Pesawaran, Minggu (1/11/2020).

Ditambahkan Vero, pelaku melakukan aksinya tersebut dengan cara pura-pura mengojek.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved