Berita Nasional

Roti Campur Obat Tidur Membawa Petaka, Gadis SMA Dipaksa Layani Ayah Angkat

Tak hanya memberi roti campur obat tidur, ibu angkat juga memaksa SR melayani suaminya dengan iming-iming akan diberi uang untuk jalan-jalan.

TRIBUNNEWS.COM
ILUSTRASI - Roti Campur Obat Tidur Membawa Petaka, Gadis SMA Dipaksa Layani Ayah Angkat 

Pejabat sementara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sorong Kota Bripka Johni Sompotan mengatakan, setelah menerima laporan polisi kasus pemerkosaan yang menimpa SR, pihaknya sedang mengembangkan kasus dengan membentuk tim dari PPA dan Resmob untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku ADR.

Ia menyebut, kasus pemerkosaan itu dilakukan ayah tiri dan dibantu ibu tiri korban.

Korban meronta tapi tak berdaya dan diperkosa sebanyak tujuh kali saat korban berusia 12 tahun.

Kedua pelaku pasangan suami ini disangkakan dengan Pasal 81 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di  https://regional.kompas.com/read/2020/11/05/21095311/wanita-ini-paksa-anak-angkat-melayani-suami-korban-diperkosa-7-kali?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved